Tim teknis perdalam CCTV kasus Novel
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. M. Iqbal (tengah) menerima laporan investigasi dari Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Novel Baswedan, Nur Kholis (kiri) dan anggota TGPF Hendardi (kanan) saat rilis hasil investigasi TGPF Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17-7-2019). Dalam keterangannya TGPF kasus Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian untuk mendalami sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang pernah ditangani penyidik KPK tersebut serta membentuk tim teknis lapangan untuk melanjutkan hasil kerja TGPF. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Menurut dia, tim teknis kemungkinan akan kembali meminta bantuan Kepolisian Federal Australia (AFP) untuk mendalami rekaman CCTV.
"Kami dalami (CCTV). Bisa saja kami akan kembali minta bantuan dari Kepolisian Australia," kata Irjen Pol. Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Tim Teknis kasus penyiraman Novel Baswedan gelar rapat perdana
Baca juga: Densus 88 dilibatkan dalam tim teknis pengungkapan kasus Novel
Baca juga: Kapolri tanda tangani surat penugasan Tim Teknis
Ia mengatakan bahwa tim teknis sudah mengeksplorasi tempat kejadian perkara dan mendalami keterangan para saksi.
"Karena TKP itu hal yang penting, berkali-kali harus dieksplor untuk menemukan alat bukti. Kami juga mendalami saksi-saksi," katanya.
Ia optimistis kinerja tim teknis akan membuahkan hasil baik. Pasalnya, para polisi yang menjadi anggota tim teknis merupakan tim terbaik.
"Nanti banyak langkah yang akan dikerjakan. Tim ini tim terbaik, jadi akan mengembangkan (kasus) dari subtim-subtim. Jadi, sebagai juru bicara, saya katakan kami optimistis akan ungkap (kasus Novel)," katanya.
Tim teknis dibentuk atas rekomendasi tim pencari fakta (TPF) setelah TPF bekerja selama 6 bulan.
Tim teknis bertugas mendalami fakta dan data yang ditemukan oleh TPF terkait dengan kasus Novel dan melakukan investigasi kasus secara profesional.
Tim ini bekerja mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2019, sesuai dengan perintah Presiden RIJoko Widodo yang memberikan tenggat waktu 3 bulan kepada tim teknis.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019