Gubernur Jakarta disarankan gelar uji emisi ketimbang larang mobil tua
7 Agustus 2019 13:48 WIB
Petugas Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jakarta beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Jakarta (ANTARA) - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pengujian emisi kendaraan pribadi ketimbang melarang mobil-mobil tua melintas di Jakarta untuk mengurangi polusi.
"Sebetulnya bukan masalah usia, kalau saya lebih setuju Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan pribadi (sepeda motor dan mobil) se-Jabodetabek. Pengujian emisi dirasa lebih tepat ketimbang pembatasan usia kendaraan pribadi, bukan masalah tahun produksi kendaraannya tapi uji emisinya," ujar Djoko saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa saat ini baru angkutan umum saja yang menjalani uji emisi, porsi proporsional angkutan umum di Jabodetabek hanya dua persen dan itu kecil sekali dampaknya untuk mengurangi polusi udara.
Baca juga: Anies larang mobil tua, Pengamat: Kalau parsial malah jadi masalah
"Kendaraan pribadi seperti mobil dan motor belum diwajibkan pengujian kendaraan bermotor atau KIR. Sebenarnya kalau di luar negeri, kendaraan pribadi pun wajib menjalani KIR," katanya.
Dengan adanya pengujian emisi terhadap kendaraan pribadi tersebut, maka pemerintah provinsi bisa mengetahui kendaraan-kendaraan pribadi yang walaupun belum sampai usia 10 tahun tapi dinyatakan tidak layak jalan, maka harus dilarang oleh pemerintah.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubenur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Baca juga: BPBD DKI ajak warga sayangi ibu kota dengan pengendalian polusi udara
Dalam instruksinya antara lain membatasi usia kendaraan pribadi di atas 10 tahun di Jakarta mulai 2025.
Namun Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani mengungkapkan bahwa 75 persen polusi di Jakarta disumbang oleh sepeda motor.
Berdasarkan data yang diperoleh Antara dari berbagai sumber, total proporsi kendaraan di Jabodetabek saat ini mencapai 24,89 juta unit.
Dari total proporsi tersebut, 75 persennya didominasi oleh sepeda motor, sedangkan mobil pribadi dan angkutan umum masing-masing sebesar 23 persen dan 2 persen.
Baca juga: Jakarta harus tiru manajemen pengendalian polusi udara Beijing
Baca juga: Pengamat: Langkah pengendalian polusi harus dilakukan bersamaan
Baca juga: Greenpeace: lidah mertua bukan solusi tepat atasi polusi udara Jakarta
"Sebetulnya bukan masalah usia, kalau saya lebih setuju Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan pribadi (sepeda motor dan mobil) se-Jabodetabek. Pengujian emisi dirasa lebih tepat ketimbang pembatasan usia kendaraan pribadi, bukan masalah tahun produksi kendaraannya tapi uji emisinya," ujar Djoko saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa saat ini baru angkutan umum saja yang menjalani uji emisi, porsi proporsional angkutan umum di Jabodetabek hanya dua persen dan itu kecil sekali dampaknya untuk mengurangi polusi udara.
Baca juga: Anies larang mobil tua, Pengamat: Kalau parsial malah jadi masalah
"Kendaraan pribadi seperti mobil dan motor belum diwajibkan pengujian kendaraan bermotor atau KIR. Sebenarnya kalau di luar negeri, kendaraan pribadi pun wajib menjalani KIR," katanya.
Dengan adanya pengujian emisi terhadap kendaraan pribadi tersebut, maka pemerintah provinsi bisa mengetahui kendaraan-kendaraan pribadi yang walaupun belum sampai usia 10 tahun tapi dinyatakan tidak layak jalan, maka harus dilarang oleh pemerintah.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubenur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Baca juga: BPBD DKI ajak warga sayangi ibu kota dengan pengendalian polusi udara
Dalam instruksinya antara lain membatasi usia kendaraan pribadi di atas 10 tahun di Jakarta mulai 2025.
Namun Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani mengungkapkan bahwa 75 persen polusi di Jakarta disumbang oleh sepeda motor.
Berdasarkan data yang diperoleh Antara dari berbagai sumber, total proporsi kendaraan di Jabodetabek saat ini mencapai 24,89 juta unit.
Dari total proporsi tersebut, 75 persennya didominasi oleh sepeda motor, sedangkan mobil pribadi dan angkutan umum masing-masing sebesar 23 persen dan 2 persen.
Baca juga: Jakarta harus tiru manajemen pengendalian polusi udara Beijing
Baca juga: Pengamat: Langkah pengendalian polusi harus dilakukan bersamaan
Baca juga: Greenpeace: lidah mertua bukan solusi tepat atasi polusi udara Jakarta
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019
Tags: