Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan untuk memperluas kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda empat, namun sepeda motor tetap bebas dari aturan tersebut.

“Untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil-genap. Masih tetap sama dengan sebelumnya ya,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu.

Kebijakan ganjil genap, yakni kendaraan dengan nomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor polisi genap beroperasi pada tanggal genap.

Baca juga: Pemprov DKI resmi tetapkan 16 ruas jalan perluasan ganjil-genap

Baca juga: Pemprov DKI tetapkan empat koridor tambahan perluasan ganjil genap


Dishub DKI memperluas peraturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat di empat koridor.

Sosialisasi akan dimulai pada 7 Agustus-8 September dan akan diberlakukan pada 9 September. Penambahan aturan ganjil genap tersebut yakni:

1.Jalan Pintu Besar Selatan

2.Jalan Gajah Mada

3.Jalan Hayam Wuruk

4.Jalan Majapahit

5.Jalan Sisingamangaraja

6.Jalan Panglima Polim

7.Jalan Fatmawati sampai simpang Jalan TB Simatupang

8.Jalan Suryopranoto

9.Jalan Balikpapan

10.Jalan Kyai Caringin

11.Jalan Tomang Raya

12.Jalan Pramuka

13.Jalan Salemba Raya

14.Jalan Kramat Raya

15.Jalan Senen Raya

16.Jalan Gunung Sahari