Kupang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menertibkan dan menjaring tujuh orang aparatur sipil negara (ASN) yang sedang keluyuran di pusat perbelanjaan dan rumah makan saat jam dinas berlangsung.

"Kami mulai gencar melakukan operasi penertiban terhadap ASN yang berkeliaran pada jam dinas. Kita menginginkan para ASN lebih disiplin dan berada di kantor saat jam bekerja berlangsung," kata Kepala Satpol PP Kota Kupang Felisberto Amaral, di Kupang, Rabu.

Felisberto mengatakan terkait mulai dilakukan operasi penertiban oleh Satpol PP terhadap ASN di Kota Kupang pada Selasa (6/8) telah menertibkan tujuh orang ASN yang sedang berpakaian seragam dan berkeliaran di pusat perbelanjaan serta rumah makan.
Baca juga: Wakil Bupati Kupang apresiasi ASN masuk kantor tepat waktu

Tujuh ASN yang dijaring Satpol PP itu sedang berada di lokasi perbelanjaan Transmart serta rumah makan bakso di kawasan Oepoi, Kecamatan Oebobo.

Ia mengaku, pihaknya telah memberikan peringatan dan pembinaan kepada tujuh ASN itu, agar pada jam kerja tetap berada di kantor dan tidak keluyuran di rumah makan maupun tempat perbelanjaan.

"Ada yang sedang makan dan berbelanja. Kami langsung memberikan peringatan dan mendata asal instansinya untuk disampaikan kepada pimpinannya untuk diberikan pembinaan secara internal," kata Felisberto.

Dia mengatakan, Satpol PP Kota Kupang secara rutin mulai melakukan operasi penertiban bagi ASN pada Selasa dan Kamis, dengan sasaran rumah-rumah makan dan tempat perbelanjaan di Kota Kupang.

"Kami melakukan operasi penertiban ini untuk penegakkan disiplin bagi ASN di Kota Kupang. Operasi penertiban tidak hanya dilakukan pada hari operasi, tetapi setiap saat bisa dilakukan," kata Felisberto.