Sidang Pileg, MK kabulkan sebagian permohonan Golkar di Kepulauan Riau
6 Agustus 2019 19:02 WIB
Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman (tengah) membacakan putusan akhir untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 dalam sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/8/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras.
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Partai Golkar untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPRD Kabupaten Bintan di daerah pemilihan (dapil) Bintan 3 karena dinilai beralasan menurut hukum.
"Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang pemilihan DPRD Kabupaten Bintan daerah pemilihan Bintan 3 untuk sebagian," tutur Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Secara otomatis, putusan tersebut membatalkan Keputusan KPU Nomor 978/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Desa Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum 2019 tertanggal 21 Mei 2019 sepanjang menyangkut perolehan suara Partai Golkar untuk keanggotaan DPRD Kabupaten Bintan di Dapil Bintan 3.
Baca juga: Sidang Pileg, KPU semakin optimistis tidak ada putusan untuk PSU
Selain itu, Mahkamah Konstitusi menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Partai Golkar dalam rekapitulasi perolehan hasil suara DPRD Kabupaten Bintan di dapil Bintan 3 khusus TPS 12 Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, yakni sebanyak 27 suara.
"Memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini dan menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Anwar Usman.
Dalam perkara nomor 167-04-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 itu, permohonan caleg DPRD Batam dapil Batam 1 dinilai kabur sehingga tidak dapat diterima.
Baca juga: Sidang Pileg, permohonan caleg PAN salah objek
Selain Partai Golkar, permohonan PDI Perjuangan serta Partai Gerindra untuk daerah Kepulauan Riau pun dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi.
Selain tiga permohonan itu, pada sidang pengucapan putusan hari pertama, puluhan permohonan lainnya tidak diterima serta gugur.
"Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang pemilihan DPRD Kabupaten Bintan daerah pemilihan Bintan 3 untuk sebagian," tutur Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Secara otomatis, putusan tersebut membatalkan Keputusan KPU Nomor 978/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Desa Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum 2019 tertanggal 21 Mei 2019 sepanjang menyangkut perolehan suara Partai Golkar untuk keanggotaan DPRD Kabupaten Bintan di Dapil Bintan 3.
Baca juga: Sidang Pileg, KPU semakin optimistis tidak ada putusan untuk PSU
Selain itu, Mahkamah Konstitusi menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Partai Golkar dalam rekapitulasi perolehan hasil suara DPRD Kabupaten Bintan di dapil Bintan 3 khusus TPS 12 Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, yakni sebanyak 27 suara.
"Memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini dan menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Anwar Usman.
Dalam perkara nomor 167-04-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 itu, permohonan caleg DPRD Batam dapil Batam 1 dinilai kabur sehingga tidak dapat diterima.
Baca juga: Sidang Pileg, permohonan caleg PAN salah objek
Selain Partai Golkar, permohonan PDI Perjuangan serta Partai Gerindra untuk daerah Kepulauan Riau pun dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi.
Selain tiga permohonan itu, pada sidang pengucapan putusan hari pertama, puluhan permohonan lainnya tidak diterima serta gugur.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: