Terdakwa asal spanyol diadili atas kepemilikan kokain
6 Agustus 2019 18:42 WIB
Terdakwa Juan Jose Puerta Sahagun, dalam persidangan yang berlangsung dengan agenda dakwaan kasus kepemilikan kokain, didampingi penasehat hukumnya, di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa (6/8). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2019)
Denpasar (ANTARA) - Terdakwa warga Spanyol, Juan Jose Puerta Sahagun (37), diadili atas kasus kepemilikan kokain seberat 0,63 gram, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Terdakwa Juan Jose Puerta Sahagun, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa satu plastik klip berisi serbuk putih mengandung sediaan Kokain dengan berat bersih 0,63 gram," kata Jaksa Penuntut Umum, Made Ayu Citra Maya Sari, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan 3 Pasal. Sesuai dengan uraian JPU bahwa terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 115 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Baca juga: Polisi deteksi 200 gram sabu-sabu terdistribusi ke Kampung Bahari
Sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, I Wayan Kawisada, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, dari pihak Kepolisian.
Kasus berawal dari laporan dari masyarakat kepada petugas kepolisian bahwa terdakwa menyimpan dan menguasai Narkotika jenis kokain. Lalu pihak kepolisian melakukan penyelidikan ketika terdakwa sedang berada di Jalan Bumbak Dauh Villa Anggara 1, Kuta Utara.
Baca juga: Polisi Medan tangkap WNA asal Jerman
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan satu kotak rokok yang di dalamnya berisi satu plastik klip berisi serbuk putih yang mengandung kokain seberat 0,63 gram yang diakui milik terdakwa.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa dan ditemukan uang Rp100 ribu dan satu buah handphone. Terdakwa beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Polresta Denpasar.
Kokain yang ada pada terdakwa, diperoleh dengan membeli dari seseorang bernama Santi (DPO), dengan harga Rp2 Juta namun terdakwa belum membayar narkotika tersebut.
Dalam kasus ini, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika berupa satu plastik klip berisi serbuk putih, mengandung sediaan kokain dengan berat bersih 0,63 gram.
"Terdakwa Juan Jose Puerta Sahagun, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa satu plastik klip berisi serbuk putih mengandung sediaan Kokain dengan berat bersih 0,63 gram," kata Jaksa Penuntut Umum, Made Ayu Citra Maya Sari, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan 3 Pasal. Sesuai dengan uraian JPU bahwa terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 115 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Baca juga: Polisi deteksi 200 gram sabu-sabu terdistribusi ke Kampung Bahari
Sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, I Wayan Kawisada, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, dari pihak Kepolisian.
Kasus berawal dari laporan dari masyarakat kepada petugas kepolisian bahwa terdakwa menyimpan dan menguasai Narkotika jenis kokain. Lalu pihak kepolisian melakukan penyelidikan ketika terdakwa sedang berada di Jalan Bumbak Dauh Villa Anggara 1, Kuta Utara.
Baca juga: Polisi Medan tangkap WNA asal Jerman
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan satu kotak rokok yang di dalamnya berisi satu plastik klip berisi serbuk putih yang mengandung kokain seberat 0,63 gram yang diakui milik terdakwa.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa dan ditemukan uang Rp100 ribu dan satu buah handphone. Terdakwa beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Polresta Denpasar.
Kokain yang ada pada terdakwa, diperoleh dengan membeli dari seseorang bernama Santi (DPO), dengan harga Rp2 Juta namun terdakwa belum membayar narkotika tersebut.
Dalam kasus ini, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika berupa satu plastik klip berisi serbuk putih, mengandung sediaan kokain dengan berat bersih 0,63 gram.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: