Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang melarang kendaraan pribadi berusia di atas 10 tahun melintasi jalan di Jakarta demi menekan tingkat polusi.

"Ada pembatasan usia kendaraan tapi masyarakat beli lagi kendaraan yang baru, itu sama saja sebetulnya," ujar Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo di Jakarta, Selasa.

Wahyu menjelaskan bahwa masih ada mobil pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun dalam kondisi bagus dan laik jalan.

Terkait kebijakan pembatasan usia kendaraan oleh Pemprov DKI Jakarta itu, kata dia, Kemenko Perekonomian akan memanggil pihak-pihak terkait yakni Pemprov DKI Jakarta dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan (Kemenhub).




"Kita akan memanggil Pemda (DKI Jakarta) dan juga akan mengajak bicara BPTJ, pertimbangan-pertimbangannya apa terkait pembatasan usia kendaraan itu," kata Wahyu.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubenur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Dalam instruksinya antara lain membatasi usia kendaraan pribadi di atas 10 tahun di Jakarta mulai 2025. Selain itu Anies juga memerintahkan Kadis Perhubungan mempercepat peremajaan 10.047 bus kecil ke Jak Lingko, perluasan ganjil genap dan tarif parkir.
Baca juga: Kemenhub : Indonesia belum batasi usia kendaraan bermotor pribadi
Baca juga: Kemenhub luruskan salah kaprah pembatasan usia kendaraan