Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai perlu mengkaji ulang rencana pembubaran dan peleburan Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta menyusul padamnya arus listrik (black out) yang menimpa Jakarta pada Minggu (4/8).
Hal itu, kata Ketua Studi Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah di Jakarta, Selasa, karena kebutuhan energi di Jakarta yang tinggi dan harus mendapatkan penanganan khusus.
"Harusnya Dinas Energi ini ditata ulang supaya bisa kompetitif, berinovasi sesuai kebutuhan masyarakat atas energi. Bukan malah berkoar-koar mau membubarkan atau meleburkan, padahal belum ada kajian akademisnya," ujar Trubus.
Menurut Trubus, langkah Anies Baswedan untuk membubarkan Dinas Perindustrian dan Energi serta meleburnya dengan kedinasan lain merupakan hal yang kontraproduktif dengan pemenuhan energi bagi masyarakat.
Menurut dia, alasan Anies meleburkan Dinas Energi ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain hanya menjalankan peraturan pemerintah yang membuka ruang penggabungan SKPD tak efektif.
"Ya kalau dari sisi kebutuhan masyarakat, dinas itu sangat efektif. Hanya mungkin tata laksanaannya, organisasi Dinas Energi itu perlu ditata ulang, perlu penguatan organisasi sesuai kebutuhan masyarakat, bukan malah ditiadakan," kata Trubus.
Trubus berharap, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji ulang rencana tersebut sampai ketahanan energi di ibu kota terjamin. Padam listrik yang terjadi secara massal di Jakarta mengindikasikan bahwa bidang energi harus ditangani secara khusus.
"Memang kondisi Jakarta ini membutuhkan ketahanan energi yang andal, salah satunya listrik ini," katanya.
Kalau listrik yang padam sampai dua hari maka telah merugikan masyarakat hingga triliunan. Ini tidak boleh terulang lagi. Sekarang malah akan meniadakan atau meleburkan dinas energi sendiri.
"Menurut saya, ini kebijakan yang sangat tidak tepat dan bahkan menjadi kontraproduktif," tuturnya.
Baca juga: Gubernur Anies curigai banyak kebakaran Jakarta karena listrik padam
Baca juga: MRT Jakarta siap hadapi masalah gagal daya
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan dilakukan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 99 Tahun 2018.
Menurut dia, beban kerja urusan energi tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018.
Anies mengungkapkan, Dinas Perindustrian dan Energi (DPE) akan dilebur ke bidang lain, yakni urusan perindustrian dileburkan dengan Dinas KUKM dan Dinas perdagangan sesuai kebutuhan percepatan capaian target RPJMD 2018-2022.
Sedangkan urusan energi, nantinya dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup atau yang sebelumnya disebut Dinas Kebersihan.
Dinas Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Energi dengan pertimbangan integrasi pengembangan energi yang aman dan handal dengan konsep lingkungan hidup yang ramah dan berkelanjutan (sustainable) guna mendukung pengembangan kota.
"Sementara urusan perindustrian masuk ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta Perdagangan," kata Anies seusai rapat paripurna penyampaian pandangan gubernur tentang tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) di gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (24/6) lalu.
Pendapat DPRD
Ketidaksepakatan dengan pembubaran dan peleburan Dinas Perindustrian dan Energi tersebut juga disuarakan oleh legislator DKI Jakarta, seperti Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudiyang menilai peleburan itu akan jadi beban tersendiri bagi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di tengah urusan persampahan yang masih belum tertangani dengan baik.
"Kan jadi energi mau dimasukin ke Lingkungan Hidup. Itu penuh sekali, terlalu gemuk. Kalau di LH lagi ntar bingung Lingkungan Hidup. Dia ngurusin sampah aja belum beres. Sepertinya kayak begitu," kata Prasetio.
Meski demikian, pria yang akrab disapa Pras ini mengungkapkan, Badan Pembentukan Peraturan Daera (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta masih membahas revisi Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Politisi PDIP ini mengusulkan agar dinas energi digabung dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Jadi yang Energi Industri pindah ke Transmigrasi. Ada perda yang Bali punya karena ada kaitannya dengan lampu. Besok aja kita bahas detailnya. Terus yang kedua penjelasan Dinas Lingkungan Hidup terhadap Bapemperda kan ada uraian-uraian itu. Nah itu dibahas sekarang, masih jalan," u
kata Prasetio.
Baca juga: Ini imbauan Anies kepada warga yang masih terdampak mati lampu
Baca juga: Pakar sebut penerapan ganjil-genap untuk motor harus berdasarkan data
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Endah Setia Dewi Pardjoko meminta kasus pemadaman listrik agar menjadi pelajaran penting bagi Pemprov DKI Jakarta. Sebagai Ibu Kota Negara, DKI Jakarta harus mengantisipasi kasus serupa tak terulang lagi.
Ke depan, Pemprov DKI harus memiliki pembangkit tenaga listrik mandiri. Dia tidak ingin layanan publik ketergantungan dengan suplai listrik PT PLN.
Politisi Partai Gerindra juga mendesak pembuatan Perda Utilitas serta membentuk SKPD yang khusus menangani listrik atau energi. Sistem jaringan ini diharapkan membantu masalah yang ada di Jakarta.
"SKPD energi perannya juga harus ditambah dengan urusan utilitas, sehingga tidak semuanya bersandar pada Dinas Bina Marga," kata Endah.
Peleburan Dinas Energi dinilai perlu dikaji menyusul padamnya listrik
6 Agustus 2019 15:11 WIB
Suasana di Halte TransJakarta Harmoni saat pemadaman listrik di Jakarta, Minggu (4/8/2019). ANTARA/Shofi Ayudiana/pri
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: