Tangerang (ANTARA News) - Ribuan jamaah aliran Ahmadiyah di Kampung Gondrong, Kelurahan Kenanga Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Banten merasa kecewa serta resah akibat keputusan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem). "Para anggota jamaah kecewa atas keputusan pemerintah yang melarang keberadaan Ahmadiyah karena aliran tersebut memiliki jamaat yang banyak," kata salah satu pengurus Ahmadiyah Ahmad Suparja di Gondrong, Kota Tangerang, Jumat. Suparja mengatakan warga pengikut aliran Ahmadiyah mencapai 1.000 orang yang berasal dari berbagai daerah di wilayah Tangerang. Sebelumnya, Bakor Pakem meminta agar pemerintah melarang segala bentuk kegiatan jamaah Ahmadiyah di Indonesia karena dianggap sebagai aliran sesat. Karena khawatir memicu aksi dari kelompok lain, pengurus Ahmadiyah terpaksa mencabut seluruh papan nama dan segala atribut yang mengatasnamakan Ahmadiyah. Larangan Bakor Pakem juga berdampak terhadap jumlah jamaah Ahmadiyah yang mengikuti Sholat Jumat di Mesjid Al-Mahmudah di Kampung Gondrong menjadi berkurang drastis. Aliran Ahmadiyah mulai muncul di Gondrong Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang sejak tahun 1948 oleh tiga orang tokoh agama yang sudah meninggal yakni H. Shidiq, H. Neman dan Ahmad Dahlan. "Jamaah Ahmadiyah secara rutin berkumpul seminggu sekali dan mengaji setiap Minggu," kata Suparja. Saat ini, sejumlah petugas Polisi Sektor memantau situasi di daerah basis jamaah Ahmadiyah tersebut guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Agus Sutoto mengatakan, pihaknya belum mengambil tindakan terhadap keberadaan jamaah Ahmadiyah karena belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat.(*)