Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Agussalam (AYA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (1/8).

"Dalam penanganan perkara ini, pada Jumat (2/8) malam sampai dengan Sabtu (3/8) dinihari kemarin, KPK melakukan penggeledahan di kantor PT AP II di ruangan Direktur Keuangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Baca juga: Dirkeu AP II terkena OTT, Kementerian BUMN bilang langsung dipecat

Andra ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap terkait pengadaan pekerjaan "Baggage Handling System" (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019.

"Dari sana kami menyita sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan proyek-proyek yang ada di AP II termasuk tentu saja yang dikerjakan oleh PT INTI," ungkap Febri.

Baca juga: KPK jelaskan kronologi kasus suap Direktur Keuangan AP II

Untuk diketahui, PT Angkasa Pura Propertindo merupakan anak usaha dari PT AP II.

Selain Andra, KPK juga telah menetapkan staf PT INTI Taswin Nur (TSW) sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.

Andra diduga menerima uang 96.700 dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.

Adapun pasal yang disangkakan, sebagai pihak penerima Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagal pihak yang diduga pemberi Taswin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.