Lapan: UU Sisnas Iptek atur jaminan penganggaran riset yang lebih baik
5 Agustus 2019 20:46 WIB
Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Thomas Djamaluddin berbicara dalam Sarasehan 50 Tahun Planetarium dan Observatorium Jakarta di Teater Kecil Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Sabtu (27/04/2019). (ANTARA News/Martha Herlinawati Simanjuntak)
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) mengatakan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) mengatur jaminan penganggaran yang lebih baik untuk riset dan inovasi.
"Ada jaminan penganggaran yang lebih baik lagi karena dalam Undang-undang Sisnas Iptek juga disebutkan hal yang baru, itu adalah dana abadi," kata Kepala Lapan Thomas Djamaluddin kepada Antara, Jakarta, Senin.
Pada 2019, dana abadi riset yang digelontorkan pemerintah sebesar Rp999 miliar. Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-22 DPR RI Masa Persidangan V tahun 2018-2019 pada Selasa (16/7) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang Sisnas Iptek.
Selain itu, dia mengatakan setidaknya dengan UU Sisnas Iptek ini makin jelas terkait dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mencakup lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga pengkajian dan penerapan, perguruan tinggi dan lembaga penunjang lain.
"Harapannya nanti kegiatan litbang itu lebih fokus lagi, lebih terintegrasi dari segi kelembagaan dan juga penganggaran," ujar Thomas.
Thomas mengatakan semakin jelas terkait sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi yang mencakup peneliti, perekayasa dan dosen. terutama dalam hal menjamin hak-hak peneliti dan perekayasa yang setara dengan dosen.
Berdasarkan undang-undang itu, batas masa pensiun peneliti dan perekayasa juga diperpanjang, yang mana masa pensiun peneliti dan perekayasa muda 58 tahun, batas usia peneliti dan perekayasa madya naik menjadi 65 tahun dari semula 58 tahun.
Kemudian, batas usia pensiun bagi peneliti dan perekayasa utama naik dari 65 tahun jadi 70 tahun, yang sama dengan guru besar dalam jabatan fungsional dosen.
Baca juga: AIPI:UU Sisnas Iptek tunjukkan komitmen kuat tingkatkan inovasi
Baca juga: DRN: pemerintah wajib membeli inovasi dari litbangjirap
"Ada jaminan penganggaran yang lebih baik lagi karena dalam Undang-undang Sisnas Iptek juga disebutkan hal yang baru, itu adalah dana abadi," kata Kepala Lapan Thomas Djamaluddin kepada Antara, Jakarta, Senin.
Pada 2019, dana abadi riset yang digelontorkan pemerintah sebesar Rp999 miliar. Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-22 DPR RI Masa Persidangan V tahun 2018-2019 pada Selasa (16/7) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang Sisnas Iptek.
Selain itu, dia mengatakan setidaknya dengan UU Sisnas Iptek ini makin jelas terkait dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mencakup lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga pengkajian dan penerapan, perguruan tinggi dan lembaga penunjang lain.
"Harapannya nanti kegiatan litbang itu lebih fokus lagi, lebih terintegrasi dari segi kelembagaan dan juga penganggaran," ujar Thomas.
Thomas mengatakan semakin jelas terkait sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi yang mencakup peneliti, perekayasa dan dosen. terutama dalam hal menjamin hak-hak peneliti dan perekayasa yang setara dengan dosen.
Berdasarkan undang-undang itu, batas masa pensiun peneliti dan perekayasa juga diperpanjang, yang mana masa pensiun peneliti dan perekayasa muda 58 tahun, batas usia peneliti dan perekayasa madya naik menjadi 65 tahun dari semula 58 tahun.
Kemudian, batas usia pensiun bagi peneliti dan perekayasa utama naik dari 65 tahun jadi 70 tahun, yang sama dengan guru besar dalam jabatan fungsional dosen.
Baca juga: AIPI:UU Sisnas Iptek tunjukkan komitmen kuat tingkatkan inovasi
Baca juga: DRN: pemerintah wajib membeli inovasi dari litbangjirap
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019
Tags: