Hamka Yandu Ditahan KPK
17 April 2008 19:40 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI, Hamka Yandu, Kamis malam, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hamka meninggalkan gedung KPK sekira pukul 19.00 WIB dengan menggunakan mobil tahanan bernomor polisi B 2040 BQ.
Hamka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke sejumlah anggota DPR.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008
Tags: