Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kepada PLN untuk mengikuti aturan yang sudah dibuat dalam menjalankan operasinya, termasuk pemberian kompensasi kepada pelanggan yang sudah dirugikan akibat listrik padam serentak di DKI Jakarta dan Jawa Barat.
"Kami dari Kementerian ESDM selaku regulator meminta kepada PT PLN untuk mengikuti segala macam regulasi, khususnya peraturan-peraturan menteri yang ada dalam menjalankan operasinya, termasuk pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terkena pemadaman juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, di Jakarta, Senin.
Menurut Rida, pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terkena dampak pemadaman tersebut merupakan bentuk tanggung jawab PLN dan tidak hanya cukup dengan meminta maaf saja.
"Kalau salah dan kurang melayaninya, ya harus mau dong menerima sanksi dalam bentuk kompensasi. Itu yang sudah dinyatakan oleh Plt Dirut PLN dan kita akan kawal," lanjut Rida.
Baca juga: PLN nyatakan siap ikuti aturan kompensasi akibat listrik padam
Kementerian ESDM sebagai regulator akan melihat apakah regulasi yang sudah dibuat telah cukup efektif untuk membuat atau menyakinkan pelayanan publik PLN itu sudah sesuai dengan yang diharapkan.
"Mutu dan pelayanan publik harus berjalan dengan baik. Dan jika kompensasi itu tidak juga membuat pelayanan PLN kepada publik menjadi lebih baik, maka sanksinya akan kita buat lebih keras. Ini sesuai dengan arahan Menteri ESDM untuk memberikan 'cambuk' kepada teman-teman PLN agar mampu meningkatkan mutu pelayanannya kepada masyarakat karena kita tahu betul kelistrikan sudah menjadi kebutuhan mendasar," tegas Rida.
Kerugian yang dialami pelanggan juga menjadi catatan penting bagi Kementerian ESDM agar dapat memperbaiki regulasi yang menjadi aturan main bagi PLN, agar kejadian yang merugikan pelanggan tidak tersebut lagi terjadi di masa mendatang.
"Kami dari sisi regulator memperbaiki, kira-kira aturan main yang yang akan dijalankan oleh PLN seperti apa. Gangguan yang kemarin itu terjadi di tataran operasional, tidak terkait dengan aturan regulasi yang ada karena regulasi sudah ada, tetapi kami dari sisi regulator memandang sesuai tugas dan kewenangan kami mengambil posisi, kami akan memperbaikinya," jelas Rida.
Baca juga: Kecewa listrik padam, Presiden: Itu artinya tidak dikalkulasi
Baca juga: PLN nyatakan siap ikuti aturan kompensasi akibat listrik padam
Baca juga: Kompensasi dampak listrik padam, KRL "refund" tiket hingga 11 Agustus
Kementerian ESDM desak PLN beri kompensasi sesuai regulasi
5 Agustus 2019 17:28 WIB
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana (Antara)
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019
Tags: