Jakarta (ANTARA) - Enam orang anggota Polri aktif lolos tes seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023.

"Pansel capim KPK 2019-2023 memutuskan dari 104 orang peserta yang mengikuti tes psikologi pada 28 Juli, yang lolos adalah sebanyak 40 orang dengan komposisi dari latar belakang akademisi/dosen 7 orang, advokat/konsultan hukum 2 orang, jaksa 3 orang, pensiunan jaksa: 1 orang, hakim 1 orang, anggota Polri 6 orang, auditor 4 orang, komisi kejaksaan/komisi kepolisian nasional 1 orang, komisioner/pegawai KPK 5 orang, PNS 4 orang, pensiunan PNS 1 orang dan lain-lain: 5 orang," kata ketua pansel capim KPK Yenti Garnasih dalam konferensi pers di gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, Senin.

Baca juga: 40 orang lolos tes psikologi calon pimpinan KPK
Baca juga: Romli: Pimpinan KPK dari unsur pemerintah itu polisi dan jaksa



Enam orang anggota Polri tersebut adalah:

1. Antam Novambar (Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri)
2. Bambang Sri Herwanto (Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri)
3. Dharma Pongrekun (Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN))
4. Firli Bahuri (Kapolda Sumatera Selatan dan mantan Deputi Penindakan KPK)
5. Juansih (Polri, Analis Kebijakan Utama bidang Bindiklat Lemdiklat Polri)
6. Sri Handayani (Wakapolda Kalbar)

Selain enam orang anggota Polri tersebut unsur penegak hukum yang juga lolos adalah tiga orang jaksa yaitu:

1. Johanis Tanak (jaksa, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara)
2. Sugeng Purnomo (Jaksa Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan)
3. Supardi (Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, mantan Plt Direktur Pentuntutan KPK)

Sedangkan satu orang hakim yang lolos adalah Nawawi Pomolango (hakim Pengadilan Tinggi Bali).

Pansel juga mengharapkan masukan masyarakat terhadap nama-nama tersebut secara tertulis mulai 23 Juli 2019 sampai dengan 30 Agustus 2019 pukul 16.00 WIB dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara gedung 1 lantai 2, Jalan Veteran no 18 Jakarta Pusat 10110 atau melalui email ke panselkpk2019@setneg.go.id.

"Mulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2019, sudah ada sekitar 1.300 masukan yang masuk baik melalui email, surat maupun 'whatsap' tapi kebanyakan masukan yang kami terima lebih ke dukungan itu boleh sebagai catatan tapi yang kami harapkan bagaimana kinerja atau perilaku yang dirasakan dampak positif maupun negatif mengenai capim KPK," kata Yenti.

Ia juga berharap agar masukan disertakan dukungan bukti akurat sehingga menjadi bahan pansel dalam melakukan wawancara.

"Kami juga akan mengirim ke 8 instansi yaitu ke KPK, Kejaksaan, Kepolisian, BIN, BNN, BNPT, PPATK dan Dirjen Pajak karena saat ini sudah masuk ke tahap-tahap akhir dan butuh masukan dari masyarakat," tambah Yenti.

40 orang capim KPK tersebut selanjutnya akan mengikuti seleksi tahap berikutnya yaitu "profile assesment" yang akan diselenggarakan pada Kamis-Jumat, 8-9 Agustus 2019 pukul 07.30 WIB di ruang Dwi Warna, gedung Panca Gatra, Lembaga Ketahanan Nasional Jalan Kebon Sirih Raya No 24-28, Gambir.

Mereka yang lolos seleksi "profile assesment" selanjutnya akan mengikuti wawancara dan uji publik dengan pansel dan panelis selanjutnya ada tes kesehatan untuk menyaring 10 nama yang akan diajukan ke DPR.

Nama Firli, Antam Novambar dan Dharma Pongrekun sebelumnya masuk dalam radar Koalisi Kawal Capim KPK yang diduga sempat tersandung dugaan pelanggaran etik dan diduga melakukan intimidasi pada pegawai KPK.

Mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli diduga melakukan pertemuan dengan salah seorang kepala daerah padahal kepala daerah tersebut sedang diperiksa oleh KPK dalam sebuah kasus. Hal tersebut melanggar poin Integritas angka 2 Peraturan KPK No 7 Tahun 2013 yang menyebut pelarangan bagi pegawai KPK untuk mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka/terdakwa/terpidana atau pihak lain yang diketahui oleh Penasihat/Pegawai yang bersangkutan perkaranya sedang ditangani oleh KPK, kecuali dalam melaksanakan tugas.

Brigjen Antam Novambar sempat diberitakan diduga melakukan intimidasi terhadap mantan Direktur Penyidikan KPK, Endang Tarsa. Saat itu diduga Antam meminta Direktur Penyidikan KPK bersaksi agar meringankan Budi Gunawan.

Sementara Irjen Dharma Pongrekun, diketahui sempat menandatangani surat pemanggilan untuk Novel Baswedan terkait dugaan penganiayaaan berat hingga menyebabkan tewasnya pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004.

Tak hanya itu, Dharma juga sempat diisukan melakukan pelanggaran prosedur saat mengeluarkan salah seorang tahanan ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Tentu informasi ini harus dikonfirmasi ulang oleh Pansel, jika ini terbukti benar, maka sepatutnya Pansel tidak meloloskan figur-figur tersebut," anggota koalisi kawal capim KPK Kurnia Ramadhana.

Baca juga: INTI: Taswin dan Teddy yang terjaring KPK bukan karyawan perusahaan
Baca juga: Samad minta pansel objektif loloskan capim KPK dari tes psikologi