Jakarta (ANTARA) - Aliansi Masyarakat untuk Kedaulatan (AMUK) Bahari mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan rencana relokasi nelayan dan membatalkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) karena dianggap banyak merugikan masyarakat nelayan pesisir.

"Nelayan tidak butuh RZWP3K. Nelayan butuh lautnya," kata Buyung, salah satu anggota masyarakat pesisir nelayan.

Tuntutan tersebut disampaikan menyusul rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan upacara Peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia di Pulau D, Teluk Jakarta, yang merupakan salah satu dari empat pulau yang tidak dibatalkan oleh gubernur yang kemudian diikuti dengan penerbitan 1.000 IMB di Pulau D.

Masyarakat nelayan menganggap penerbitan IMB tersebut melecehkan konstitusi masyarakat bahari di Teluk Bahari yang telah tinggal di sana dari generasi ke generasi.

Baca juga: Nelayan pesisir Marunda khawatir tumpahan minyak masuk Teluk Jakarta
Baca juga: PTUN batalkan pencabutan izin reklamasi Pulau H
Baca juga: WALHI ungkap peluang hapus pulau reklamasi dari peta Jakarta


Selain itu, Pemprov DKI juga berencana merelokasi masyarakat Muara Angke ke rumah susun di Pengasinan yang akan semakin menjauhkan nelayan dari sumber penghidupan mereka.

Lebih dari 25 ribu nelayan di DKI Jakarta terancam digusur.

Hal tersebut juga karena di dalam Ranperda RZWP3K DKI Jakarta tidak mengakui dan memberikan alokasi ruang bagi pemukiman nelayan.

Pada saat yang sama, permukiman nelayan di Kamal Muara dialokasikan untuk Kawasan Industri maritim. Perda zonasi akan menjadi alat legitimasi untuk proyek Reklamasi Teluk Jakarta.

Baca juga: Walhi tantang Anies berani pulihkan ekosistem pesisir Teluk Jakarta
Baca juga: Walhi soal Anies Baswedan dan penerbitan IMB di pulau reklamasi
Baca juga: Anies Baswedan: Tidak ada pulau baru, semua namanya Pulau Jawa


Karena itu, AMUK Bahari menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menolak Ranperda RZWP3K karena tidak memberikan pengakuan atas ruang hidup nelayan tradisional dan masyarakat pesisir di Provinsi DKI, khususnya di Muara Angke, Dadap dan Kamal Muara.

Mereka juga menuntut pihak yang berkepentingan untuk tidak melanjutkan pembahasan Perda RZWP3K DKI Jakarta.

Selain itu, mereka juga menuntut Pemprov DKI dan pemerintah pusat untuk menghentikan pembangunan break water di Muara Angke karena dianggap tidak memiliki AMDAL dan tidak diperuntukkan bagi kepentingan nelayan kecil.

Aliansi tersebut juga mendesak pihak yang berkepentingan untuk segera menghentikan pembangunan dermaga karena mengganggu aktivitas nelayan Masyarakat Muara Angke.

Aliansi itu juga menolak rencana penggusuran atau direlokasi ke rumah susun di Pengasinan.