Jakarta (ANTARA) -
Peneliti bidang hukum The Indonesian Institute Aulia Y Guzasiah menekankan jaksa agung seharusnya dijabat oleh figur-figur yang tidak terafiliasi partai politik.

"Figur seorang jaksa agung tentunya akan lebih baik diisi oleh orang-orang yang memang sama sekali tidak terafiliasi dari partai politik apa pun," kata Aulia dihubungi, di Jakarta, Sabtu.

Aulia mengatakan pada dasarnya jaksa agung harus bebas dari konflik kepentingan, sebab karakteristiknya menjalankan fungsi penuntutan dan penegakan hukum.

Dia menjelaskan dalam UU Kejaksaan, jaksa disebutkan harus melaksanakan fungsi itu secara "merdeka", yang bermakna harus independen, berdiri sendiri, dan lepas dari anasir-anasir kepentingan tertentu yang dapat mengganggu kemerdekaannya.
Baca juga: IPW sebut empat syarat figur Jaksa Agung

"Sedangkan partai politik, sudah jamak diketahui sebagai organisasi kepentingan. Kata kepentingan di sini, tentunya harus selalu dipandang netral. Sebab hakikat partai politik itu sendiri adalah wadah dimana kepentingan-kepentingan yang berpihak pada rakyat diperjuangkan," ujar dia.

Sayangnya, kata Aulia, hal ini seringkali luput diilhami dan sulit untuk dipisahkan. Kepentingan elite dan partai politik itu sendiri tidak jarang lebih dominan dan menggerus kepentingan rakyat yang seharusnya diperjuangkan.

Dia menekankan apabila seorang jaksa agung dipilih dari partai, akan sulit untuk mengatakan bahwa jaksa tersebut akan terlepas dari kepentingan partainya, meski orang tersebut telah mengundurkan diri dari partainya, baik pada saat ditunjuk atau beberapa tahun sebelumnya.
Baca juga: Jaksa Agung diharapkan dari figur non-partai

Karena itu, dia menilai jaksa agung agar tidak dipilih dari figur yang pernah memiliki latar belakang sebagai kader partai politik.

"Selain untuk menghindari adanya konflik kepentingan yang tentunya akan niscaya apabila ia berasal dari partai. Hal ini juga demi menjamin kemerdekaannya dalam menjalankan kekuasaan negara, dan fungsi penuntutan," kata dia lagi.

Selain itu, juga untuk menjaga korelasi dengan ciri karakteristik hukum, yakni keberpihakannya terhadap keadilan, bukan kepentingan partai.