Bali (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan kepatuhan formal Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) belum sepenuhnya optimal.
"Secara umum, masih terdapat gap yang cukup besar atas kepatuhan formal Wajib Pajak," kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal dalam temu media di Bali, Jumat.
Ia berkaca dari realisasi penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2019 yang hanya mencapai 67,2 persen atau 12,32 juta SPT dari target WP wajib lapor 18,3 juta WP.
Padahal, DJP menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT 85 persen atau lebih tinggi dari pada 2018 yang 75 persen.
"Target kepatuhan pelaporan 85 persen itu sekitar 15,5 juta SPT, jadi masih terdapat gap sekitar 17,8 persen atau 3,2 juta SPT," ujar Yon.
Untuk itu, DJP akan memperkuat pengawasan kembali kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pelaporan SPT, termasuk dari peserta amnesti pajak.
"Kalau dari peserta' tax amnesty', sesuai kepatuhan harus 100 persen. Kita juga cek mana WP yang seharusnya masuk tapi belum melaporkan SPT," ujar dia.
Selain itu, Yon mengatakan bahwa otoritas pajak juga akan memperkuat sistem administrasi perpajakan agar tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak makin baik.
Terkait dengan upaya itu, kata dia, pemeriksaan terhadap bukti permulaan tidak perlu sering dilakukan dan DJP tidak perlu melaksanakan tindakan ekstra dalam penegakan regulasi.
"Kalau WP semakin patuh, pajak bisa lebih 'sustainable'. Kalau itu dilakukan tanpa campur tangan kita, 'baseline' pajak bisa lebih rapi," katanya.
Baca juga: Menkeu: penyampaian SPT Pajak Orang Pribadi meningkat 9,4 persen
Baca juga: Penyampaian SPT Orang Pribadi lewat batas tidak kena sanksi
Baca juga: Ketua DPR ajak warga penuhi kewajiban laporkan SPT
DJP: Belum optimal, kepatuhan formal WP lapor SPT
3 Agustus 2019 01:06 WIB
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal. (Humas Direktorat Jenderal Pajak)
Pewarta: Satyagraha
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: