Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera menyikapi kebijakan pemerintah yang menonaktifkan secara nasional 5,2 juta peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI), per 1 Agustus 2019.

"Sampai saat ini saya belum menerima laporan yang pasti, untuk berapa sasaran yang dinonaktifkan untuk PBI di Kota Mataram. Namun, hal ini pastinya akan menjadi perhatian serius kita," kata Sekretaris Daerah Kota Mataram H Effendi Eko Saswito di Mataram, Jumat.

Dikatakannya, untuk jumlah peserta PBI yang dikurangi di Kota Mataram sampai saat ini belum diketahui persis karena masih menunggu laporan dari Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.

"Setelah ada laporan barulah kita akan melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan bagaimana menyikapi pengurangan peserta PBI tersebut. Paling lambat Senin (5/8) kita bisa bertemu dengan pihak BPJS Kesehatan," katanya.

Sebenarnya, kata Sekda, hari ini pemerintah kota diundang untuk melakukan rapat koordinasi dengan BPJS Kesehatan di Denpasar, akan tetapi karena banyaknya agenda pemerintah kota sehingga pemerintah kota tidak bisa hadir.

Karena itu, pemerintah kota menunggu jadwal rapat koordinasi lanjutan dari BPJS Kesehatan sekaligus mengkoordinasikan tentang kebijakan pengurangan peserta PBI.

Sekda mengatakan, apabila memungkinkan maka jumlah peserta yang dikurangi akan menjadi tanggungan dari pemerintah kota melalui APBD.

"Mampu atau tidak anggaran kita, yang jelas masalah ini harus kita sikapi segera agar tidak berdampak luas," katanya.

Sementara menyikapi apakah kondisi pengurangan peserta BPJS Kesehatan PBI akan berdampak terhadap kemiskinan, Sekda mengatakan, pemerintah kota belum bisa berandai-andai.

"Kita belum bisa berandai-andai, tapi berbagai konsekuensi terhadap kebijakan itu akan kita sikapi," katanya lagi.

Diketahui, jumlah peserta BPJS Kesehatan di Kota Mataram berdasarkan data 1 Oktober 2018 sebanyak 363 ribu jiwa atau sekitar 85 persen dari jumlah penduduk Kota Mataram sebanyak 424 ribu jiwa.

Baca juga: Kemensos nonaktifkan 7.000 peserta BPJS Kesehatan Tanjungpinang

Baca juga: Jamkes Watch tak setuju penonaktifan 5,2 PBI