Suka Makmue (ANTARA) - Pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Blang Muko, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya mengeluh tingginya biaya pengukuran ulang mesin terra nozzle yang ditetapkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) di daerah itu.

Pasalnya, harga yang ditetapkan oleh instansi pemerintah tersebut mencapai Rp3,54 juta dengan lamanya kerja pemeriksaan ulang hanya sekitar 2-3 jam saja.

"Yang membuat kami mengeluh, dalam surat tagihan disebutkan biaya sebesar Rp3,54 juta itu untuk dua hari kerja. Kenyataannya, petugas hanya bekerja dua jam saja, ini kan tidak sesuai dengan tagihan ketentuan dua hari kerja," kata Nasir, Pengawas SPBU Blang Muko, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya kepada ANTARA, Jumat.

Menurutnya, tagihan tersebut diserahkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Nagan Raya setelah pihaknya melayangkan surat untuk melakukan permintaan pengukuran ulang oleh Badan Meteorologi, guna mengukur ulang mesin pengisian minyak di SPBU setempat, karena masa berlakunya akan segera habis.

Saat mengajukan surat permohonan, pihaknya disodorkan biaya sebesar Rp3,54 juta dengan ketentuan biaya tersebut sudah termasuk honor petugas, administrasi serta ongkos kerja petugas selama dua hari.

Namun saat dilakukan pemeriksaan, petugas hanya bekerja selama dua jam saja dan tidak sesuai dengan surat tagihan yang dibebankan kepada pelaku usaha.

"Kami tidak mempersoalkan berapa biaya yang sudah dikeluarkan, tapi kami merasa dibohongi. Karena dalam surat tagihan kami harus bayar pekerja selama dua hari kerja, tapi kenyataannya mereka hanya bekerja sekitar dua jam saja. Ini jelas sangat merugikan," keluh Nasir.

Pihaknya berharap ke depan hal ini tidak lagi terjadi kepada pelaku usaha di daerah itu, karena hal ini merugikan mereka dan menduga adanya pembohongan kepada pelaku usaha.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Nagan Raya, Diman Dasimun yang dikonfirmasi ANTARA membenarkan bahwa pihaknya sudah mengajukan tagihan pengukuran ulang terra mesin pengisian minyak di SPBU Blang Muko, Kecamatan Kuala, dengan tagihan sebesar Rp3,54 juta.

"Tagihan sebesar itu (Rp3,54 juta) merupakan perkiraan pekerjaan selama dua hari," katanya.

Menurutnya, karena ketiadaan alat, pihaknya terpaksa meminta bantuan kepada petugas Meteorologi di Meulaboh, Ibukota Kabupaten Aceh Barat, dengan sistem pembagian tagihan yakni masing-masing 70 persen untuk petugas ukur dan 30 persen untuk pendapatan asli daerah (PAD).

Ia menegaskan biaya tagihan sebesar itu sudah disetujui oleh pengawas SPBU, sehingga mereka akhirnya turun ke tempat usaha tersebut guna melakukan pengukuran ulang di mesin pengisian BBM.

"Kita sudah tanya lebih awal,kalau memang setuju biaya seperti itu maka kita turun (periksa). Karena alat kerja semua dari dari Meulaboh, Aceh Barat," kata Diman Dasimun.