Perantara sabu-sabu dituntut 13 tahun penjara
2 Agustus 2019 16:49 WIB
Ilustrasi - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menata narkoba jenis ganja, sabu-sabu, dan ekstasi untuk dimusnahkan di Banda Aceh, Aceh, Senin (15-7-2019). BNN memusnahkan 339 kilogram ganja, 52 kilogram sabu-sabu, dan 22.766 butir pil ekstasi dari hasil dua kasus yang diungkap selama Mei 2019 di Provinsi Jawa Barat dan Riau. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Denpasar (ANTARA) - Terdakwa Erwin (23), perantara narkotika jenis sabu-sabu, dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Menuntut, menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menyimpan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata JPU Desak Putu Megawati, Jumat.
Oleh karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Atas perbuatannya, dikenai Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Berkas perkara narkotika Nunung dikirimkan ke Kejati
Barang bukti yang ditemukan dari terdakwa, di antaranya satu buah plastik klip berisi kristal bening yang mengandung narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 9,62 gram neto. Dalam tas berwarna cokelat, juga ditemukan empat potongan pipet yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 0,27 gram neto.
Selanjutnya, ditemukan ponsel, timbangan digital, dan isolasi bening yang dirampas untuk dimusnahkan.
Kasus berawal saat pihak Polda Bali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan Hisyam Achmad Andre Anto. Selanjutnya, pihak kepolidian menemukan dalam genggaman terdakwa sebuah plastik klip kristal bening yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 9,62 gram neto.
Terhadap Hisyam Achmad Andre Anto, polisi tidak menemukan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Baca juga: Polda Jatim ungkap peredaran narkoba lintas provinsi dari Madura
Narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa terdakwa didapatkannya dengan cara mengambil tempelan di Jalan Pulau Alor, Pedungan, Denpasar. Pengambilan tempelan tersebut atas suruhan dari seseorang yang biasa terdakwa panggil dengan sebutan Bos.
Terdakwa telah diminta sebanyak dua kali untuk mengambil tempelan tersebut di wilayah Denpasar. Untuk kali pertama, terdakwa diminta untuk memecah sabu-sabu tersebut menjadi tiga belas paket, lalu disebarkan di wilayah sesetan.
Dalam sekali ambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa diberikan upah sebesar Rp700 ribu oleh seseorang yang dipanggil Bos. Terdakwa juga menyimpan narkotika tersebut di indekos temannya. Pihak kepolisian langsung membawa terdakwa untuk mengambil narkotika tersebut.
Baca juga: Mentawai rentan "diserbu" narkoba lewat Samudra Hindia
Dalam indekos teman terdakwa, ditemukan sebuah tas cokelat yang berisi empat buah potongan pipet, tiga buah pipet berwarna ungu bergaris putih, dan satu buah pipet berwarna hitam yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 0,27 gram neto.
"Menuntut, menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menyimpan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata JPU Desak Putu Megawati, Jumat.
Oleh karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Atas perbuatannya, dikenai Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Berkas perkara narkotika Nunung dikirimkan ke Kejati
Barang bukti yang ditemukan dari terdakwa, di antaranya satu buah plastik klip berisi kristal bening yang mengandung narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 9,62 gram neto. Dalam tas berwarna cokelat, juga ditemukan empat potongan pipet yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 0,27 gram neto.
Selanjutnya, ditemukan ponsel, timbangan digital, dan isolasi bening yang dirampas untuk dimusnahkan.
Kasus berawal saat pihak Polda Bali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan Hisyam Achmad Andre Anto. Selanjutnya, pihak kepolidian menemukan dalam genggaman terdakwa sebuah plastik klip kristal bening yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 9,62 gram neto.
Terhadap Hisyam Achmad Andre Anto, polisi tidak menemukan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Baca juga: Polda Jatim ungkap peredaran narkoba lintas provinsi dari Madura
Narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa terdakwa didapatkannya dengan cara mengambil tempelan di Jalan Pulau Alor, Pedungan, Denpasar. Pengambilan tempelan tersebut atas suruhan dari seseorang yang biasa terdakwa panggil dengan sebutan Bos.
Terdakwa telah diminta sebanyak dua kali untuk mengambil tempelan tersebut di wilayah Denpasar. Untuk kali pertama, terdakwa diminta untuk memecah sabu-sabu tersebut menjadi tiga belas paket, lalu disebarkan di wilayah sesetan.
Dalam sekali ambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa diberikan upah sebesar Rp700 ribu oleh seseorang yang dipanggil Bos. Terdakwa juga menyimpan narkotika tersebut di indekos temannya. Pihak kepolisian langsung membawa terdakwa untuk mengambil narkotika tersebut.
Baca juga: Mentawai rentan "diserbu" narkoba lewat Samudra Hindia
Dalam indekos teman terdakwa, ditemukan sebuah tas cokelat yang berisi empat buah potongan pipet, tiga buah pipet berwarna ungu bergaris putih, dan satu buah pipet berwarna hitam yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 0,27 gram neto.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Tags: