Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan meminta klarifikasi Departemen Hukum dan HAM untuk menyelesaikan kepengurusan ganda sejumlah partai politik calon peserta pemilu. "Mengapa Depkum HAM, karena setiap perubahan nama, logo, lambang dan slogan parpol, selalu harus memberitahukan kepada Depkum HAM," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, setelah diterima Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Jumat. Saat ini tercatat beberapa parpol yang mengalami kepengurusan ganda yakni Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) dan PNI Marhaenisme, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Pro Republik. "Kita tidak bisa mengesahkan atau tidak mengesahkan, tetapi hanya menentukan partai yang berhak dan tidak berhak mengikuti Pemilu 2009, masalah keabsahan ada di Depkum HAM," katanya. Ia menambahkan bahwa setiap ada penjelasan mengenai perubahan kepengurusan, perubahan nama atau lambang partai, maka hal itu harus dilaporkan ke Depkum HAM. Karena itu, KPU meminta bantuan Depkum HAM untuk mengklarifikasi masalah kepengurusan ganda tersebut. Ia mengakui memang sudah ada satu partai yang mengambil formulir pendaftaran lebih dari satu formulir. Apabila partai tersebut mengembalikan berkas pendaftaran, lanjutnya, KPU tidak akan langsung melakukan verifikasi administrasi maupun faktual, tetapi akan mengklarifikasi terlebih dahulu soal kepengurusan ganda itu.(*)