Polisi berikan diskresi untuk tilang elektronik salah sasaran
2 Agustus 2019 15:49 WIB
Pelanggar lalu-lintas membayar denda tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement atau E-TLE) di Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019). Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan akan memasang 81 kamera tilang baru di jalan protokol hingga titik rawan pelanggaran lalu-lintas, diantaranya di Kota Tua-Gajah Mada, Simpang Harmoni-Jalan Medan Merdeka Barat dan Blok M. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Jakarta (ANTARA) - Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menyatakan bahwa kepolisian akan memberikan diskresi kepada pemilik kendaraan yang menjadi korban salah sasaran tilang elektronik karena plat nomor digandakan.
"Jika memang betul itu bukan kendaraan dia, kita tidak akan mengirimkan ini ke pengadilan atau kita menyebut diskresi kepolisian," ujarnya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Diskresi kepolisian merupakan suatu wewenang menyangkut pengambilan suatu keputusan pada kondisi tertentu atas dasar pertimbangan dan keyakinan pribadi seorang anggota kepolisian
Pemberian diskresi, menurut Gatot, dilakukan setelah pemilik kendaraan memberikan bukti asli kepemilikan dan plat nomor kendaraan.
"Ketika pemilik kendaraan itu menerima administrasi dan mengatakan bahwa kendaraan itu bukan milik dia, atau nomornya dipalsukan, maka dari pihak kita Subdit Gakkum Ditlantas melakukan klarifikasi," kata dia.
Gatot menjelaskan apabila terbukti plat nomor tersebut digandakan, polisi akan segera menelusuri siapa pemilik kendaraan dengan pelat nomor palsu tersebut.
Lebih lanjut, dia mengimbau kepada pemilik kendaraan agar tidak ragu untuk melaporkan apabila menjadi korban topan elektronik salah sasaran karena plat nomor digandakan karena prosesnya yang mudah.
"Cukup dia mengkonfirmasi kepada kita bahwa itu bukan kendaraan dia* disertai dengan bukti maka nanti anggota kita akan pro aktif. Kita tidak mau membebani lagi masyarakat," imbuhnya.
"Jika memang betul itu bukan kendaraan dia, kita tidak akan mengirimkan ini ke pengadilan atau kita menyebut diskresi kepolisian," ujarnya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Diskresi kepolisian merupakan suatu wewenang menyangkut pengambilan suatu keputusan pada kondisi tertentu atas dasar pertimbangan dan keyakinan pribadi seorang anggota kepolisian
Pemberian diskresi, menurut Gatot, dilakukan setelah pemilik kendaraan memberikan bukti asli kepemilikan dan plat nomor kendaraan.
"Ketika pemilik kendaraan itu menerima administrasi dan mengatakan bahwa kendaraan itu bukan milik dia, atau nomornya dipalsukan, maka dari pihak kita Subdit Gakkum Ditlantas melakukan klarifikasi," kata dia.
Gatot menjelaskan apabila terbukti plat nomor tersebut digandakan, polisi akan segera menelusuri siapa pemilik kendaraan dengan pelat nomor palsu tersebut.
Lebih lanjut, dia mengimbau kepada pemilik kendaraan agar tidak ragu untuk melaporkan apabila menjadi korban topan elektronik salah sasaran karena plat nomor digandakan karena prosesnya yang mudah.
"Cukup dia mengkonfirmasi kepada kita bahwa itu bukan kendaraan dia* disertai dengan bukti maka nanti anggota kita akan pro aktif. Kita tidak mau membebani lagi masyarakat," imbuhnya.
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019
Tags: