Kendari (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyatakan kesenjangan gender antara laki-laki dan perempuan dalam ketenagakerjaan masih cukup tinggi.

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan Kemen PPPA Rafail Walangitan di Kendari, Jumat, mengatakan tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan masih jauh tertinggal dibandingkan kaum laki-laki.

"Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2018 bahwa TPAK perempuan 55,44 persen sedangkan laki-laki sangat tinggi 83,01 persen," kata Rafail.

Rendahnya partisipasi dan peran perempuan dalam ekonomi dan ketenagakerjaan, antara lain, disebabkan karena masih adanya diskriminasi terhadap perempuan yang berjalan secara sistematis dan masif mulai perekrutan atau sebelum masa kerja dan selama bekerja maupun masa setelah bekerja.

Ia memberi contoh, pemberian upah/gaji yang lebih rendah bagi perempuan serta masih adanya tindak kekerasan dan pelanggaran hak perempuan, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dikenakan pada perempuan hamil dan tidak memberikan cuti haid.

Juga tidak memberikan kesempatan dan akses untuk memberikan air susu ibu (ASI) serta memaksa untuk pensiun sebelum waktunya.

Berbagai permasalahan tersebut tentunya akan menghambat kemajuan serta peningkatan peran dan partisipasi perempuan dalam ekonomi dan ketenagakerjaan, ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Sultra Andi Tendri Rawe Silondae, di Kendari, Jumat, mengatakan pemberdayaan dan perlindungan serta pemenuhan hak perempuan menjadi perhatian serius semua pihak.

"Ada kasus ketimpangan hak-hak perempuan dalam dunia kerja. Perempuan masih dianggap sebagai pelengkap kaum laki-laki, bahkan perempuan dikesampingkan beberapa jenis pekerjaan dengan alasan risiko," kata Andi Tendri.

Tetapi, lanjut dia, berbeda dengan jajaran birokrasi pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara yang memberi kesempatan kepada sembilan orang perempuan menduduki jabatan tertinggi setingkat organisasi perangkat daerah (OPD) atau kepala dinas.

Kepala Bidang Binwasnaker Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Makner Sinaga mengatakan kesempatan mencari kerja laki laki dan perempuan di daerah ini terbuka.

"Perempuan pun harus memaklumi kalau penyedia lapangan kerja mengatur porsi kerja untuk perempuan dan laki laki karena kodrat," kata Makner Sinaga.

Ia mengimbau semua pihak yang menemukan adanya dugaan diskriminasi terhadap perempuan agar dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Secepat-cepatnya kami tindak lanjuti laporan perlakuan kesewenang-wenangan terhadap tenaga kerja, baik laki maupun perempuan karena menyangkut penegakan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Hal tersebut mengemuka pada forum "penyusunan profil perlindungan hak perempuan dalam ketenagakerjaan" yang diikuti sejumlah pemangku kepentingan yang terafilisasi dengan KPPPA.


Baca juga: Aktivis : diskriminasi perempuan karena ketidakpahaman aparatur negara
Baca juga: KPPPA dorong pelaksanaan pengarusutamaan gender