Kejagung terus ikuti perkara WN Prancis penyelundup narkoba
2 Agustus 2019 14:16 WIB
Terdakwa penyelundup sabu warga negara Prancis Dorfin Felix (tengah) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (20/5/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Dorfin Felix yang sebelumnya dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp.
Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Agung akan terus mengikuti perkembangan perkara warga negara Prancis penyelundup 2,98 kilogram narkoba, Dorfin Felix, yang mendapatkan pengurangan hukuman di tingkat banding dari hukuman mati menjadi 19 tahun penjara.
"Kita akan melihat apakah terdakwa akan mengajukan kasasi atau tidak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri saat dihubungi Antara dari Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat.
Baca juga: Hakim banding jatuhkan vonis 19 tahun untuk Dorfin Felix
Baca juga: Pengadilan Mataram vonis mati WN Perancis penyelundup narkoba
Ia menjelaskan, sebenarnya jaksa sudah menjalankan tugasnya, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), jaksa akan mengajukan banding jika hukuman terdakwa kurang dari 2/3 tuntutan.
Faktanya, di Pengadilan Negeri Mataram, Dorfin Felix divonis hukuman mati. Artinya jauh di atas dari tuntutan jaksa, 20 tahun penjara.
Kemudian, di Pengadilan Tinggi Mataram, hukuman bagi WN Prancis itu menjadi 19 tahun penjara. Artinya, masih tidak kurang dari 2/3 tuntutan jaksa.
"Pada prinsipnya jaksa akan menunggu terdakwa apakah akan mengajukan kasasi atas vonis tingkat banding itu. Jika mengajukan kasasi, kita akan kasasi pula," katanya.
Baca juga: Hakim perintahkan jaksa tahan polwan penerima suap Dorfin
Sebelumnya, Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis pidana penjara 19 tahun kepada terdakwa penyelundup narkoba 2,98 kilogram asal Prancis, Dorfin Felix.
Selain pidana kurungan, majelis hakim turut menjatuhkan pidana denda Rp10 miliar. Bila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan, maka Dorfin wajib menggantinya dengan penjara selama satu tahun.
Di PN Mataram, Dorfin dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan mengimpor sabu-sabu, amphetamine, ketamine dan metilendioksimetamfetamina atau ekstasi, dengan total beratnya 2,989 gram atau setara 2,98 kg. Untuk menyelundupkannya, Dorfin menerima upah 5.000 euro atau setara Rp87 juta.
Dorfin membawa dua koper dari Lyon, Prancis menuju Jakarta, Indonesia. Pesawat Lufthansa yang ditumpanginya lebih dulu transit di Frankfurt, Jerman dan Singapura dalam penerbangan Kamis 20 September 2018.
Dorfin tiba di Lombok sehari kemudian. Narkoba di dalam kopernya akhirnya terdeteksi mesin X-ray Lombok International Airport meskipun sudah lolos di dua bandara sebelumnya.
Baca juga: Jaksa tahan Kompol Tuti terdakwa penerima suap kasus narkoba
"Kita akan melihat apakah terdakwa akan mengajukan kasasi atau tidak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri saat dihubungi Antara dari Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat.
Baca juga: Hakim banding jatuhkan vonis 19 tahun untuk Dorfin Felix
Baca juga: Pengadilan Mataram vonis mati WN Perancis penyelundup narkoba
Ia menjelaskan, sebenarnya jaksa sudah menjalankan tugasnya, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), jaksa akan mengajukan banding jika hukuman terdakwa kurang dari 2/3 tuntutan.
Faktanya, di Pengadilan Negeri Mataram, Dorfin Felix divonis hukuman mati. Artinya jauh di atas dari tuntutan jaksa, 20 tahun penjara.
Kemudian, di Pengadilan Tinggi Mataram, hukuman bagi WN Prancis itu menjadi 19 tahun penjara. Artinya, masih tidak kurang dari 2/3 tuntutan jaksa.
"Pada prinsipnya jaksa akan menunggu terdakwa apakah akan mengajukan kasasi atas vonis tingkat banding itu. Jika mengajukan kasasi, kita akan kasasi pula," katanya.
Baca juga: Hakim perintahkan jaksa tahan polwan penerima suap Dorfin
Sebelumnya, Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis pidana penjara 19 tahun kepada terdakwa penyelundup narkoba 2,98 kilogram asal Prancis, Dorfin Felix.
Selain pidana kurungan, majelis hakim turut menjatuhkan pidana denda Rp10 miliar. Bila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan, maka Dorfin wajib menggantinya dengan penjara selama satu tahun.
Di PN Mataram, Dorfin dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan mengimpor sabu-sabu, amphetamine, ketamine dan metilendioksimetamfetamina atau ekstasi, dengan total beratnya 2,989 gram atau setara 2,98 kg. Untuk menyelundupkannya, Dorfin menerima upah 5.000 euro atau setara Rp87 juta.
Dorfin membawa dua koper dari Lyon, Prancis menuju Jakarta, Indonesia. Pesawat Lufthansa yang ditumpanginya lebih dulu transit di Frankfurt, Jerman dan Singapura dalam penerbangan Kamis 20 September 2018.
Dorfin tiba di Lombok sehari kemudian. Narkoba di dalam kopernya akhirnya terdeteksi mesin X-ray Lombok International Airport meskipun sudah lolos di dua bandara sebelumnya.
Baca juga: Jaksa tahan Kompol Tuti terdakwa penerima suap kasus narkoba
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019
Tags: