Pengobatan korban KPM Sembilang ditanggung BPKS-TK
2 Agustus 2019 14:10 WIB
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal menyerahkan bingkisan kepada keluarga korban kebakaran KMP Sembilang yang dirawat di RSAB Batam, Kepri, Jumat. (FOTO ANTARA/Naim)
Batam (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) menanggung seluruh biaya pengobatan pesertanya yang menjadi korban dalam insiden KMP Sembilang yang terbakar di dermaga PT KMS Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (31/7).
"Seluruh biaya pengobatan ditanggung. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada rumah sakit untuk penanganan terbaik," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal di Batam, Jumat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, dari 12 orang korban KMP Sembilang, 8 di antaranya sudah terkonfirmasi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tiga orang belum terdaftar, dan seorang lagi masih belum dipastikan kepesertaannya.
Dari 8 orang korban, 2 di antaranya meninggal. Keduanya tercatat sebagai pekerja di ASDP. Sedangkan 6 orang lainnya sedang dalam penanganan rumah sakit yang berbeda-beda.
Korban di antaranya dirawat di RS Bakti Timah Karimun, RS Badan Pengusahaan Batam, RS Awal Bros Batam dan RS Pusat Pertamina Jakarta. Pilihan rumah sakit rujukan tergantung kelengkapan fasilitas dan alat yang dibutuhkan tiap pasien.
"Perawatan tidak dibatasi, plafonnya untuk RS kelas 1, dan dirawat sampai sembuh. Bisa saja sembuh cacat dan tidak cacat," kata dia saat menjenguk keluarga korban yang dirawat di RS Awal Bros.
Selain menanggung seluruh biaya perawatan, BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan gaji pesertanya selama masih belum dapat bekerja, yaitu sebanyak 100 persen gaji pada 6 bulan pertama, 75 persen dari gaji selama 6 bulan berikutnya dan selanjutnya sebanyak 50 persen.
"Keluarga pekerja mendapatkan santunan tidak mampu bekerja. Kami hadir memastikan penghasilan korban tidak berhenti. Kami yang akan membayarkan ke perusahaan, misalnya ASDP, kemudian ASDP yang akan membayarkan ke keluarga," kata dia.
Sedangkan untuk korban meninggal, BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan santunan kepada keluarga sebesar 48 bulan gaji.
Manajer Pengembangan Bisnis RSAB, Shinta Trilusita mengatakan sampai saat ini pihaknya masih merawat 1 orang korban KMP Sembilang, Firman Yahya Prasetyo.
Saat tiba di RSAB pada Kamis (1/8) sore, Firman dalam kondisi luka bakar 73 persen. Dan langsung ditangani dengan operasi, hingga kondisi luka bakar turun menjadi 56 persen.
"Kondisinya kini stabil," kata dia.
Baca juga: Dua jenazah korban KMP Sembilang belum teridentifikasi
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Batam bayarkan klaim Rp501,9 miliar
Baca juga: 185.000 pekerja Batam-Nagoya anggota BPJS Ketenagakerjaan
"Seluruh biaya pengobatan ditanggung. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada rumah sakit untuk penanganan terbaik," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal di Batam, Jumat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, dari 12 orang korban KMP Sembilang, 8 di antaranya sudah terkonfirmasi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tiga orang belum terdaftar, dan seorang lagi masih belum dipastikan kepesertaannya.
Dari 8 orang korban, 2 di antaranya meninggal. Keduanya tercatat sebagai pekerja di ASDP. Sedangkan 6 orang lainnya sedang dalam penanganan rumah sakit yang berbeda-beda.
Korban di antaranya dirawat di RS Bakti Timah Karimun, RS Badan Pengusahaan Batam, RS Awal Bros Batam dan RS Pusat Pertamina Jakarta. Pilihan rumah sakit rujukan tergantung kelengkapan fasilitas dan alat yang dibutuhkan tiap pasien.
"Perawatan tidak dibatasi, plafonnya untuk RS kelas 1, dan dirawat sampai sembuh. Bisa saja sembuh cacat dan tidak cacat," kata dia saat menjenguk keluarga korban yang dirawat di RS Awal Bros.
Selain menanggung seluruh biaya perawatan, BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan gaji pesertanya selama masih belum dapat bekerja, yaitu sebanyak 100 persen gaji pada 6 bulan pertama, 75 persen dari gaji selama 6 bulan berikutnya dan selanjutnya sebanyak 50 persen.
"Keluarga pekerja mendapatkan santunan tidak mampu bekerja. Kami hadir memastikan penghasilan korban tidak berhenti. Kami yang akan membayarkan ke perusahaan, misalnya ASDP, kemudian ASDP yang akan membayarkan ke keluarga," kata dia.
Sedangkan untuk korban meninggal, BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan santunan kepada keluarga sebesar 48 bulan gaji.
Manajer Pengembangan Bisnis RSAB, Shinta Trilusita mengatakan sampai saat ini pihaknya masih merawat 1 orang korban KMP Sembilang, Firman Yahya Prasetyo.
Saat tiba di RSAB pada Kamis (1/8) sore, Firman dalam kondisi luka bakar 73 persen. Dan langsung ditangani dengan operasi, hingga kondisi luka bakar turun menjadi 56 persen.
"Kondisinya kini stabil," kata dia.
Baca juga: Dua jenazah korban KMP Sembilang belum teridentifikasi
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Batam bayarkan klaim Rp501,9 miliar
Baca juga: 185.000 pekerja Batam-Nagoya anggota BPJS Ketenagakerjaan
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019
Tags: