RUU Perlindungan Data Pribadi didesak segera disahkan
2 Agustus 2019 12:53 WIB
Sejumlah anggota Koalisi Advokasi memberikan keterangan pers di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019), terkait desakan agar RUU Perlindungan Data Pribadi segera disahkan oleh pemerintah, (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah lembaga advokasi Indonesia yang tergabung dalam Koalisi Advokasi mendesak pemerintah dalam hal ini presiden untuk segera mengeluarkan surat agar Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi segera disahkan oleh DPR-RI akhir tahun ini.
Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyu Djafar dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, mengatakan situasi saat ini membutuhkan adanya undang-undang yang secara komprehensif melindungi data pribadi warga negara.
"Situasi hari ini penting untuk mempercepat undang-undang yang komprehensif yang dapat melindungi data pribadi warga negara," kata Djafar.
Baca juga: Era kecerdasan buatan, pemerintah siapkan UU perlindungan data pribadi
Menurut Djafar, desakan ini melihat dari banyaknya kerentanan-kerentanan yang terjadi terhadap penggunaan data pribadi warga negara. Sementara peraturan undang-undang yang ada saat ini, termasuk undang-undang administrasi kependudukan tidak cukup memberikan perlindungan.
"Karena undang-undang tersebut belum secara jelas memberikan definisi tentang apa itu data pribadi," katanya.
Sementara itu, anggota koalisi advokasi lainnya, Jenny Silvia Sari yang juga pengacara publik dari LBH Jakarta menyebutkan pihaknya banyak menangani kasus terkait data pribadi.
Misalnya penyalagunaan data pribadi yang dipakai untuk pelecehan seksual. Kasus perudungan karena data pribadinya tersebar, presekusi karena masalah keyakinan, bahkan didatangi oleh segerombolan orang terkait kasus pinjaman online.
Baca juga: BPKN dorong pemerintah rampungkan UU Perlindungan Data Pribadi
Jenny mengatakan berdasarkan riset yang dilakukan pihaknya satu data dijual Rp2.500 sampai Rp3.500 ke perusahaan. Jika ada satu juta lebih data konsumen bisa dibayangkan berapa nominal yang diperoleh oleh penjual data.
"Ini yang kita mau hilangkan betapa penting aturan yang mengatur data pribadi karena pelakunya begitu masif melakukan penyalahgunaan," kata Jenny.
Koalisi advokasi yang beranggotakan sejumlah lembaga advokasi seperti Elsam, LBH Pers, ICT Watch, Kelas Muda Digital, Perludem, SafeNet, Yappika-actionAid, HRWG, Aji Indonesia, IPC, MediaLink, CIPG, Puskapa UI, Lakpedam dan IKI.
Baca juga: AFTECH tegaskan pentingnya UU untuk perlindungan keamanan data pribadi
Baca juga: OJK dorong penerbitan UU perlindungan data pribadi
Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyu Djafar dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, mengatakan situasi saat ini membutuhkan adanya undang-undang yang secara komprehensif melindungi data pribadi warga negara.
"Situasi hari ini penting untuk mempercepat undang-undang yang komprehensif yang dapat melindungi data pribadi warga negara," kata Djafar.
Baca juga: Era kecerdasan buatan, pemerintah siapkan UU perlindungan data pribadi
Menurut Djafar, desakan ini melihat dari banyaknya kerentanan-kerentanan yang terjadi terhadap penggunaan data pribadi warga negara. Sementara peraturan undang-undang yang ada saat ini, termasuk undang-undang administrasi kependudukan tidak cukup memberikan perlindungan.
"Karena undang-undang tersebut belum secara jelas memberikan definisi tentang apa itu data pribadi," katanya.
Sementara itu, anggota koalisi advokasi lainnya, Jenny Silvia Sari yang juga pengacara publik dari LBH Jakarta menyebutkan pihaknya banyak menangani kasus terkait data pribadi.
Misalnya penyalagunaan data pribadi yang dipakai untuk pelecehan seksual. Kasus perudungan karena data pribadinya tersebar, presekusi karena masalah keyakinan, bahkan didatangi oleh segerombolan orang terkait kasus pinjaman online.
Baca juga: BPKN dorong pemerintah rampungkan UU Perlindungan Data Pribadi
Jenny mengatakan berdasarkan riset yang dilakukan pihaknya satu data dijual Rp2.500 sampai Rp3.500 ke perusahaan. Jika ada satu juta lebih data konsumen bisa dibayangkan berapa nominal yang diperoleh oleh penjual data.
"Ini yang kita mau hilangkan betapa penting aturan yang mengatur data pribadi karena pelakunya begitu masif melakukan penyalahgunaan," kata Jenny.
Koalisi advokasi yang beranggotakan sejumlah lembaga advokasi seperti Elsam, LBH Pers, ICT Watch, Kelas Muda Digital, Perludem, SafeNet, Yappika-actionAid, HRWG, Aji Indonesia, IPC, MediaLink, CIPG, Puskapa UI, Lakpedam dan IKI.
Baca juga: AFTECH tegaskan pentingnya UU untuk perlindungan keamanan data pribadi
Baca juga: OJK dorong penerbitan UU perlindungan data pribadi
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: