Gubernur: DLH DKI Jakarta harus tinjau emisi industri tiap enam bulan
2 Agustus 2019 00:10 WIB
Suasana gedung-gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta, Senin (29/7/2019). Berdasarkan data situs penyedia peta polusi daring harian kota-kota besar di dunia AirVisual, menempatkan Jakarta pada urutan pertama kota terpolusi sedunia pada Senin (29/7) pagi dengan kualitas udara mencapai 183 atau dalam kategori tidak sehat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk melakukan pengecekan secara berkala setiap enam bulan terhadap industri yang aktif mengeluarkan emisi.
"Memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi yang berada di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2019," kata Gubernur Anies Baswedan dalam instruksinya yang ditandatanganinya di Jakarta, Kamis.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta beserta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta diimbau untuk menyiapkan penyempurnaan peraturan tentang baku mutu, perizinan, dan pengendalian terhadap emisi dari sumber tidak bergerak di tahun 2019.
Baca juga: Kualitas udara Jakarta sore hari tidak sehat untuk kelompok sensitif
Baca juga: Dubes India sebut polusi Jakarta masalah khas kota besar
Baca juga: Walhi sarankan Pemprov DKI perluas ganjil genap atasi polusi udara
Pekerjaan rumah lainnya bagi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta adalah memastikan instalasi dan mempublikasikan hasil sistem monitoring emisi berkelanjutan pada setiap bangunan pembangkit listrik dan cerobong industri aktif.
Munculnya instruksi gubernur itu sebagai langkah yang diambil oleh Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi masalah kualitas udara yang semakin memburuk selama beberapa bulan terakhir.
Masalah kualitas udara yang buruk ini menghasilkan tuntutan dari beberapa organisasi yang bergerak di bidang lingkungan seperti WALHI dan Greenpeace kepada tujuh lembaga pemerintahan.
Kelompok ini menganggap para tergugat telah abai terhadap hak warga negara untuk menghirup udara sehat di Jakarta.
"Memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi yang berada di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2019," kata Gubernur Anies Baswedan dalam instruksinya yang ditandatanganinya di Jakarta, Kamis.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta beserta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta diimbau untuk menyiapkan penyempurnaan peraturan tentang baku mutu, perizinan, dan pengendalian terhadap emisi dari sumber tidak bergerak di tahun 2019.
Baca juga: Kualitas udara Jakarta sore hari tidak sehat untuk kelompok sensitif
Baca juga: Dubes India sebut polusi Jakarta masalah khas kota besar
Baca juga: Walhi sarankan Pemprov DKI perluas ganjil genap atasi polusi udara
Pekerjaan rumah lainnya bagi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta adalah memastikan instalasi dan mempublikasikan hasil sistem monitoring emisi berkelanjutan pada setiap bangunan pembangkit listrik dan cerobong industri aktif.
Munculnya instruksi gubernur itu sebagai langkah yang diambil oleh Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi masalah kualitas udara yang semakin memburuk selama beberapa bulan terakhir.
Masalah kualitas udara yang buruk ini menghasilkan tuntutan dari beberapa organisasi yang bergerak di bidang lingkungan seperti WALHI dan Greenpeace kepada tujuh lembaga pemerintahan.
Kelompok ini menganggap para tergugat telah abai terhadap hak warga negara untuk menghirup udara sehat di Jakarta.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019
Tags: