Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap tiga tersangka suap terkait dengan penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan Tahun 2018.
"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan sampai dengan 31 Agustus 2019 untuk tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dengan penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan Tahun 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Tiga tersangka itu, yakni Hakim di PN Balikpapan Kayat (KYT), Sudarman (SDM) dari unsur swasta, dan Jhonson Siburian (JHS) seorang advokat.
Dalam konstruksi perkara kasus itu, Sudarman dan dua terdakwa lain disidang di PN Balikpapan dengan Nomor Perkara:697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.
Setelah sidang, Kayat bertemu dengan Jhonson yang merupakan pengacara Sudarman dan menawarkan bantuan dengan fee Rp500 juta jika ingin Sudarman bebas.
Sudarman belum bisa memenuhi permintaan Kayat tersebut, namun ia menjanjikan akan memberikan Rp500 juta jika tanahnya yang ada di Balikpapan sudah laku terjual.
Untuk memberikan keyakinan pada Kayat, Sudarman sampai menawarkan agar Kayat memegang sertifikat tanahnya dan akan memberikan uang setelah tanahnya laku terjual. Namun, Kayat menolak dan meminta fee diserahkan dalam bentuk tunai saja.
Selanjutnya pada Desember 2018, Sudarman dituntut 5 tahun penjara.
Beberapa hari kemudian masih di bulan Desember 2018, Sudarman diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima. Akibat putusan tersebut, Sudarman dibebaskan.
Sekitar satu bulan setelah pembacaan putusan itu karena uang belum diserahkan pada Januari 2019, Kayat menagih janji Sudarman melalui Jhonson.
Selanjutnya, pada 2 Mei 2019, Jhonson bertemu Kayat di PN Balikpapan. Kayat menyampaikan akan pindah tugas ke Sukoharjo, menaguh janji fee sebesar dan bertanya "oleh-olehnya mana?".
Kemudian pada 3 Mei 2019 karena sudah mendapatkan uang muka dari pihak pembeli tanahnya, Sudarman mengambil uang sebesar Rp250 juta di sebuah bank di Balikpapan.
Dari jumlah tersebut, Rp200 juta dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam dan Rp50 juta dimasukkan ke dalam tasnya.
Kemudian, Sudarman menyerahkan uang Rp200 juta kepada Jhonson dan Rosa Isabela (RIS) yang merupakan staf Jhonson untuk diberikan kepada Kayat di Restoran Padang.
Selanjutnya pada 4 Mei 2019, Rosa dan Jhonson menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Kayat di PN Balikpapan. Sedangkan Rp100 juta lainnya ditemukan di kantor Jhonson.
KPK perpanjang penahanan 3 tersangka suap perkara PN Balikpapan
1 Agustus 2019 20:01 WIB
Kayat (rompi jingga), salah satu tersangka kasus suap terkait dengan penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan Tahun 2018 di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Tags: