Bupati Tanjungjabung Barat diperiksa Kejagung
1 Agustus 2019 19:49 WIB
Bupati Tanjungjabung Barat, Syafrial saat memberikan keterangan kepada media usai menghadiri acara PDIP Jambi terkait dirinya diperiksa oleh Kejaksaan Agung kasus pipanisasi ait bersih tahun anggaran 2009-2010.(Antara.jambi/ist).
Jambi (ANTARA) - Bupati Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) Safrial, diperiksa dan dimintai keterangan oleh tim Satgas P3TPK Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis terkait kasusu pipanisasi air bersih di Kabupaten Tanjabbar.
Safrial hadir di gedung Kejati Jambi sekitar pukul 09.00 WIB dan baru meninggalkan gedung Adhyaksa itu pukul 12.30 WIB dan langsung menghadiri acara pelantikan pengurus PDIP Jambi.
Baca juga: Prasetyo: Satgas anti korupsi "manusia setengah dewa"
Baca juga: Kejaksaan Agung enggan bergabung dalam Densus Tipikor
Usai menghadiri pelantikan pengurus PDIP di Jambi, Safrial mengatakan bahwa dirinya sudah menjawab apa yang ditanyakan oleh tim penyelidik Kejagung lebih kurang 20 pertanyaan soal proyek pipanisasi air bersih di Kabupaten Tanjabbar pada tahun anggaran 2009-2010.
Kasus dugaan korupsi jaringan air bersih pipanisasi Tanjungjabung Barat terus bergulir di tangan penyidik Kejagung dan Bupati Tanjungjabung Barat, Safrial turut diperiksa tim Satgasus P3TPK Kejaksaan Agung Republik Indonesia karena dia saat itu menjabat sebagai bupati.
Pemeriksaan Bupati Tanjungjabung Barat itu berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Nomor PRINT-28/F.2/FD.1/05/2019 tertanggal 20 Mei 2019.
Bupati Tanjungjabung Barat, Safrial ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya diperiksa oleh tim Kejaksaan Agung RI terkait proyek pipanisasi tahun 2009/2010.
Dia menjelaskan selama proses pemeriksaan dirinya telah menerangkan apa tujuannya proyek jaringan air bersih, bagaimana proses penganggarannya dan apa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Ada belasan pertanyaan yang diberikan penyidik kepada saya, tetapi saya lupa apa saja pertanyaannya," ujarnya.
Ketika ditanya siapa saja yang menjalani pemeriksaan hari ini, Safrial mengakui bahwa hanya dirinya yang hadir untuk jadwal pemeriksaan hari ini dan bagaimana tanggapannya atas tudingan bahwa dirinya mendapatkan 'fee' 10 persen dari mega proyek itu. Dia mengatakan siapa yang memberi, dimana diberikannya dan buktinya apa, kalau hanya sebatas omongan, siapa saja bisa ngomong.
Menurut Safrial dirinya bukan kali ini saja diperiksa terkait masalah pipanisasi, akan tetapi telah berulang kali dan sudah sejak lama dan ditambahkannya, karena merasa dirinya berada di negara yang memiliki hukum, maka akan tetap koperatif dalam menghadapi setiap persoalan hukum.
Saat ditanyakan terkait pemeriksaan Syarif Fasha yang saat ini Wali Kota Jambi, yang diduga mengerjakan proyek tersebut, Syafrial mengatakan memang ada surat panggilan pemeriksaan untuk dia (Syarif Fasha). "Tetapi saya dipanggil selaku bupati pada saat itu," katanya lagi.
"Saya diperiksa selaku bupati saat itu, sementara terkait masalah teknis pengerjaan di lapangan, rekanan dan pejabat teknis yang lebih mengetahui," kata Bupati Tanjungjabung Barat, Syafrial.
Safrial hadir di gedung Kejati Jambi sekitar pukul 09.00 WIB dan baru meninggalkan gedung Adhyaksa itu pukul 12.30 WIB dan langsung menghadiri acara pelantikan pengurus PDIP Jambi.
Baca juga: Prasetyo: Satgas anti korupsi "manusia setengah dewa"
Baca juga: Kejaksaan Agung enggan bergabung dalam Densus Tipikor
Usai menghadiri pelantikan pengurus PDIP di Jambi, Safrial mengatakan bahwa dirinya sudah menjawab apa yang ditanyakan oleh tim penyelidik Kejagung lebih kurang 20 pertanyaan soal proyek pipanisasi air bersih di Kabupaten Tanjabbar pada tahun anggaran 2009-2010.
Kasus dugaan korupsi jaringan air bersih pipanisasi Tanjungjabung Barat terus bergulir di tangan penyidik Kejagung dan Bupati Tanjungjabung Barat, Safrial turut diperiksa tim Satgasus P3TPK Kejaksaan Agung Republik Indonesia karena dia saat itu menjabat sebagai bupati.
Pemeriksaan Bupati Tanjungjabung Barat itu berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Nomor PRINT-28/F.2/FD.1/05/2019 tertanggal 20 Mei 2019.
Bupati Tanjungjabung Barat, Safrial ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya diperiksa oleh tim Kejaksaan Agung RI terkait proyek pipanisasi tahun 2009/2010.
Dia menjelaskan selama proses pemeriksaan dirinya telah menerangkan apa tujuannya proyek jaringan air bersih, bagaimana proses penganggarannya dan apa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Ada belasan pertanyaan yang diberikan penyidik kepada saya, tetapi saya lupa apa saja pertanyaannya," ujarnya.
Ketika ditanya siapa saja yang menjalani pemeriksaan hari ini, Safrial mengakui bahwa hanya dirinya yang hadir untuk jadwal pemeriksaan hari ini dan bagaimana tanggapannya atas tudingan bahwa dirinya mendapatkan 'fee' 10 persen dari mega proyek itu. Dia mengatakan siapa yang memberi, dimana diberikannya dan buktinya apa, kalau hanya sebatas omongan, siapa saja bisa ngomong.
Menurut Safrial dirinya bukan kali ini saja diperiksa terkait masalah pipanisasi, akan tetapi telah berulang kali dan sudah sejak lama dan ditambahkannya, karena merasa dirinya berada di negara yang memiliki hukum, maka akan tetap koperatif dalam menghadapi setiap persoalan hukum.
Saat ditanyakan terkait pemeriksaan Syarif Fasha yang saat ini Wali Kota Jambi, yang diduga mengerjakan proyek tersebut, Syafrial mengatakan memang ada surat panggilan pemeriksaan untuk dia (Syarif Fasha). "Tetapi saya dipanggil selaku bupati pada saat itu," katanya lagi.
"Saya diperiksa selaku bupati saat itu, sementara terkait masalah teknis pengerjaan di lapangan, rekanan dan pejabat teknis yang lebih mengetahui," kata Bupati Tanjungjabung Barat, Syafrial.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019
Tags: