Ombudsman turun tangan bila ada maladministrasi di balik polusi DKI
1 Agustus 2019 19:12 WIB
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meilala saat ditemui usai rapat kajian bersama TP4 di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019). (ANTARA/Dea N. Zhafira)
Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI Adrianus Mailala menyebutkan berkomitmen untuk ikut turun tangan pada polemik pencemaran udara di Jakarta bila ada indikasi maladministrasi di balik persoalan ini.
Menurutnya, terdapat kemungkinan sejumlah maladministrasi yang bisa saja terjadi sehingga polusi udara di Jakarta kian memburuk dan menjadi masalah serius di ibu kota.
"Misalnya ada pabrik yang dimiliki oleh BUMN atau BUMD yang harusnya memiliki corong, memiliki filter, pelapis udara tapi kemudian tidak, artinya ada pembiaran maka jelas itu mal," jelas Adrianus saat ditemui usai rapat kinerja bersama TP4 Kejagung di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Kualitas udara Jakarta sore hari tidak sehat untuk kelompok sensitif
Baca juga: Berkas belum lengkap sidang gugatan polusi udara Jakarta ditunda
Baca juga: Gerakan Ibu Kota desak Pemprov DKI perbaiki kebijakan polusi udara
Contoh kemungkinan maladministrasi lainnya yang disampaikan Adrianus adalah seperti misalnya saat petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang harusnya melakukan tugas untuk mengawasi kualitas udara namun tak menjalankan tugas itu secara benar, maka hal itu bisa tergolong maladministrasi.
"Atau ada pengawas di KLHK yang harusnya melakukan tugasnya tapi kemudian tidak, berarti sudah mal. Saya kira kami masuk dari situ," ujarnya.
Ia kemudian menilai bahwa aturan di Indonesia mengenai lingkungan hidup sudah cukup lengkap, namun implementasinya tidak total atau cenderung "setengah-setengah", sehingga menimbulkan masalah udara yang tidak sehat ini.
Sementara itu, Adrianus juga mengapresiasi bagaimana masalah polusi udara di Jakarta saat ini tengah diangkat ke ranah hukum. Menurutnya, dengan diangkatnya masalah polusi udara Jakarta ke ranag hukum dapat meningkatkan kepekaan masyarakat pada kepedulian lingkungan, kesehatan, hingga tindakan maladministrasi.
"Maladministrasi itu juga perlu 'awareness', perlu ada kesadaran, perlu ada pengetahuan. Dan kami bersyukur berterimakasih pada orang-orang yang membuat itu jadi 'aware'," tutupnya.
Baca juga: Kamis siang kualitas udara di Jakarta terburuk di dunia
Baca juga: Gerakan Ibu Kota tuntut pemerintah berikan udara bersih
Baca juga: PN Jakarta Pusat akan gelar sidang perdana gugatan polusi udara
Menurutnya, terdapat kemungkinan sejumlah maladministrasi yang bisa saja terjadi sehingga polusi udara di Jakarta kian memburuk dan menjadi masalah serius di ibu kota.
"Misalnya ada pabrik yang dimiliki oleh BUMN atau BUMD yang harusnya memiliki corong, memiliki filter, pelapis udara tapi kemudian tidak, artinya ada pembiaran maka jelas itu mal," jelas Adrianus saat ditemui usai rapat kinerja bersama TP4 Kejagung di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Kualitas udara Jakarta sore hari tidak sehat untuk kelompok sensitif
Baca juga: Berkas belum lengkap sidang gugatan polusi udara Jakarta ditunda
Baca juga: Gerakan Ibu Kota desak Pemprov DKI perbaiki kebijakan polusi udara
Contoh kemungkinan maladministrasi lainnya yang disampaikan Adrianus adalah seperti misalnya saat petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang harusnya melakukan tugas untuk mengawasi kualitas udara namun tak menjalankan tugas itu secara benar, maka hal itu bisa tergolong maladministrasi.
"Atau ada pengawas di KLHK yang harusnya melakukan tugasnya tapi kemudian tidak, berarti sudah mal. Saya kira kami masuk dari situ," ujarnya.
Ia kemudian menilai bahwa aturan di Indonesia mengenai lingkungan hidup sudah cukup lengkap, namun implementasinya tidak total atau cenderung "setengah-setengah", sehingga menimbulkan masalah udara yang tidak sehat ini.
Sementara itu, Adrianus juga mengapresiasi bagaimana masalah polusi udara di Jakarta saat ini tengah diangkat ke ranah hukum. Menurutnya, dengan diangkatnya masalah polusi udara Jakarta ke ranag hukum dapat meningkatkan kepekaan masyarakat pada kepedulian lingkungan, kesehatan, hingga tindakan maladministrasi.
"Maladministrasi itu juga perlu 'awareness', perlu ada kesadaran, perlu ada pengetahuan. Dan kami bersyukur berterimakasih pada orang-orang yang membuat itu jadi 'aware'," tutupnya.
Baca juga: Kamis siang kualitas udara di Jakarta terburuk di dunia
Baca juga: Gerakan Ibu Kota tuntut pemerintah berikan udara bersih
Baca juga: PN Jakarta Pusat akan gelar sidang perdana gugatan polusi udara
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019
Tags: