Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IV DPR RI, Al Amin Nur Nasution, Kamis dini hari, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amin telah berstatus tersangka dugaan pemberian uang sekitar Rp71 juta. "Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi. Pria kelahiran Jambi itu digelandang ke rutan Polda Metro Jaya sekira pukul 01.15 WIB. Selain Amin, KPK juga menahan Sekretaris Daerah Kebupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan. Azirwan ditahan di rutan Polres Jakarta Selatan. Sebelumnya, tim KPK menangkap Amin di salah satu ruangan di Ritz Carlton Hotel, Jakarta, pada Rabu dini hari. "Barang bukti kami temukan di lapangan terhadap yang bersangkutan berjumlah hampir Rp4 juta rupiah saat penagkapan dan kurang lebih Rp67 juta di kendaraan AN," kata Ketua KPK, Antasari Azhar. Bersama Amin juga ditangkap Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan. Pada saat yang sama, KPK juga menangkap sekretaris Amin, sopir Azirwan, dan seorang wanita yang belum diketahui identitasnya. Selama enam bulan terakhir, kata Antasari, KPK menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam alih fungsi hutan lindung di Kepulauan Riau. Namun demikian, KPK tidak serta merta mengaitkan penangkapan AN dengan kasus tersebut. "Apakah yang kami temukan ada kaitan dengan tindak pidana yang diselidiki, ini yang kami dalami," kata Antasari. (*)