Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali mendukung adanya penguatan keamanan data pribadi warga negara, yaitu dengan dibuatnya regulasi yang mengatur agar seorang merahasiakan data pribadi orang lain.

"Saya mendorong melahirkan UU Keamanan Data Pribadi, jadi siapapun yang menerima kopi dari data seorang, dia harus menyimpannya dan tidak boleh dibuang begitu saja ketika selesai," kata Amali di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Amali mengatakan Komisi II DPR sudah mengkomunikasikan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan benar-benar telah dijamin kerahasiaannya.

Namun menurut dia, kebocoran data pribadi itu terkadang dari masing-masing diri sendiri, misalnya berurusan dengan satu kepentingan yang mengharuskan menyerahkan fotokopi KTP Elektronik.

"Semua orang yang berurusan dengan instansi pasti akan mengumpulkan, setelah digunakan akan tercecer karena dianggap sudah tidak guna lagi," ujarnya.

Karena itu menurut dia tidak mengherankan ketika banyak data pribadi yang tercecer di mana-mana lalu dikumpulkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk tujuan kriminal.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan sudah dijelaskan bahwa seluruh warga negara wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk.

"kemudian atas kewajibannya itu, pasal selanjutnya negara wajib melindungi kebenaran dan kerahasiaan dari kartu tanda penduduk seseorang," katanya.

Menurut dia dibukanya akses data pribadi di semua level berdasarkan keputusan menteri dan UU namun tidak untuk badan hukum.

Herman menilai jangan sampai data pribadi masyarakat tiba-tiba ada di lembaga yang tidak ada hubungan langsung, berbeda ketika masyarakat berurusan dengan sebuah bank yang membutuhkan KTP-E sebagai dasar atas keabsahan domisili dan identitasnya.

Menurut dia, hal itu akan bermasalah kalau secara kolektif data itu diakses tanpa pemberitahuan dan dasar hukum yang kuat dan aksesnya terbatas pada kebutuhan yang benar-benar dibutuhkan oleh institusi negara atau badan hukum Indonesia yang membutuhkan verifikasi.