Realisasi pengumpulan zakat Baznas Palembang meleset
1 Agustus 2019 17:00 WIB
Ilustrasi - Pengurus Masjid Agung Palembang dan Baznas Sumsel membagikan beras zakat fitrah kepada warga di Palembang, Kamis (14/6/18) (ANTARA News Sumsel/Deny Wahyudi/Erwin Matondang/18)
Palembang (ANTARA) - Realisasi pengumpulan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional Palembang per Juli 2019 meleset dari target karena hanya mampu menghimpun Rp1,7 miliar.
Ketua Basnaz Kota Palembang Saim Marhadan di Palembang, Kamis, mengatakan, seharusnya pada semester I/2019 ini sudah tembus Rp2,25 miliar karena hingga akhir tahun ditargetkan Rp4,5 miliar.
“Ini terjadi karena salah satunya, masih ada 6 Satuan Kerja Perangkat Daerah dan 11 kecamatan yang belum menyalurkan zakat melalui Baznas Kota Palembang,” kata dia.
Ia mengatakan, Baznas sangat menyayangkan fakta ini karena sebelumnya pemkot sudah menyatakan bahwa penyaluran zakat Aparatur Sipil Negara Kota Palembang melalui lembaga tersebut.
Oleh karena itu, demi tertibnya pengelolaan zakat di Palembang ini, Baznas meminta pemerintah kota mengeluarkan Peraturan Wali Kota tentang kewajiban menyalurkan zakat melalui Baznas bagi seluruh ASN Kota Palembang.
"Bila nanti perwali tersebut terbit, maka zakat yang dapat terkumpul dari ASN ditargetkan mencapai Rp14 miliar," ujar dia.
Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda menyatakan dirinya sangat mendukung keinginan Baznas terkait penerbitan perwali tersebut sehingga pembayaran zakat tersebut akan terpotong secara otomatis melalui bendahara saat menerima gaji bulanan.
"Jadi bila sudah ada perwali itu tidak ada lagi alasan untuk tidak berzakat melalui Baznas," ujar dia.*
Baca juga: Masyarakat diimbau Baznas Sumsel bayar zakat di lembaga resmi
Baca juga: Baznas Sumsel sosialisasi pengelolaan zakat kepada pengurus masjid
Ketua Basnaz Kota Palembang Saim Marhadan di Palembang, Kamis, mengatakan, seharusnya pada semester I/2019 ini sudah tembus Rp2,25 miliar karena hingga akhir tahun ditargetkan Rp4,5 miliar.
“Ini terjadi karena salah satunya, masih ada 6 Satuan Kerja Perangkat Daerah dan 11 kecamatan yang belum menyalurkan zakat melalui Baznas Kota Palembang,” kata dia.
Ia mengatakan, Baznas sangat menyayangkan fakta ini karena sebelumnya pemkot sudah menyatakan bahwa penyaluran zakat Aparatur Sipil Negara Kota Palembang melalui lembaga tersebut.
Oleh karena itu, demi tertibnya pengelolaan zakat di Palembang ini, Baznas meminta pemerintah kota mengeluarkan Peraturan Wali Kota tentang kewajiban menyalurkan zakat melalui Baznas bagi seluruh ASN Kota Palembang.
"Bila nanti perwali tersebut terbit, maka zakat yang dapat terkumpul dari ASN ditargetkan mencapai Rp14 miliar," ujar dia.
Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda menyatakan dirinya sangat mendukung keinginan Baznas terkait penerbitan perwali tersebut sehingga pembayaran zakat tersebut akan terpotong secara otomatis melalui bendahara saat menerima gaji bulanan.
"Jadi bila sudah ada perwali itu tidak ada lagi alasan untuk tidak berzakat melalui Baznas," ujar dia.*
Baca juga: Masyarakat diimbau Baznas Sumsel bayar zakat di lembaga resmi
Baca juga: Baznas Sumsel sosialisasi pengelolaan zakat kepada pengurus masjid
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019
Tags: