Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengirimkan perbaikan formulir kepada 27 partai politik (parpol) yang mengambil formulir pada hari pertama pendaftaran partai Peserta Pemilu 2009. Anggota KPU, Andi Nurpati, di Kantor KPU Jakarta, Rabu, mengakui adanya kesalahan formulir yang telah dibagikan pada hari pertama pendaftaran dan KPU akan melakukan dua hal untuk meralatnya. Pertama, katanya, mengirimkan surat ralat kepada 27 partai politik yang mengambil formulir di hari pertama pendaftaran. "Kedua, kalau parpolnya cepat datang ke sini, bisa segera menyesuaikan," katanya. Pada hari pertama pendaftaran, ada 27 partai politik yang mendaftarkan diri dan menerima formulir kode F4 yang mengatur persyaratan 30 persen keterwakilan perempuan di tingkat kabupaten/kota dan formulir F3 surat pernyataan keanggotaan partai. Seharusnya, syarat 30 persen keterwakilan perempuan hanya untuk tingkat pusat, sedangkan surat pernyataan keanggotaan partai tidak diperlukan. Andi mengakui, ada kesalahan dalam formulir tersebut. "Iya seharusnya, cukup fotokopi kartu tanda anggota (KTA) saja," katanya. Oleh karena itu, Andi menegaskan, partai politik yang sudah menerima akan mendapat ralat dari sekretariat KPU atau datang ke KPU untuk menyesuaikannya. Jadwal yang disediakan KPU, pendaftaran dan pengambilan formulir 7 April sampai 12 April 2008, sedangkan pengembalian berkas tanggal 8 April sampai 12 Mei 2008. Sampai hari ketiga pendaftaran, Rabu (9/4), masih ada partai yang melakukan konfirmasi sejumlah persyaratan yang ada dalam formulir pendaftaran. Bahkan, ada yang membawa undang-undang. Mereka mengatakan, hal itu terjadi karena minimnya sosialisasi oleh KPU. (*)