Mekkah (ANTARA) - Para petugas melakukan pemantapan manasik haji termasuk untuk menyamakan persepsi pemahaman mengenai pelaksanaan haji bagi petugas menjelang puncak musim haji sekitar sepekan ke depan.

Konsultan Ibadah Daerah Kerja Mekkah Ahmad Kartono di Kota Mekkah, Kamis, mengatakan ada perbedaan yang pasti antara pelaksanaan haji bagi jamaah dan petugas yang memberikan layanan kepada para jamaah.

“Manasik bagi petugas adalah dalam rangka pemantapan sekaligus menyamakan persepsi tata cara pelaksanaan manasiknya petugas haji yang berbeda dengan jamaah,” kata Ahmad Kartono.

Pada kesempatan itu digelar forum yang dihadiri para petugas haji Daerah Kerja Mekkah membahas pemantapan manasik haji bagi petugas. Upaya itu dilakukan agar tidak ada perbedaan persepsi dalam menjalankan ibadah haji di kalangan petugas.

Ia mencontohkan dalam soal pelaksanaan mabit atau bermalam di Muzdalifah dan Mina, Ahmad Kartono mengutip pendapat Imam Al Nawawi bahwa ada 4 golongan jamaah yang tidak mabit.

“Pertama orang dalam keadaan sakit, orang yang kalau dia melaksanakan mabit dia sakit, orang yang menunggui hartanya, dan petugas haji yang tidak diwajibkan mabit dan hajinya secara hukum sah,” katanya.

Kartono mengatakan, jika jamaah tidak ada kaitan dengan soal-soal yang berkaitan dengan halangan dan proses-proses pelayanan tapi kalau petugas sangat berkaitan dengan titik-titik pelayanan jamaah.

Menurut dia, hukum telah memberikan ruang berupa rukhsah atau kemudahan bagi petugas maka pihaknya menilai perlu untuk memberikan satu wawasan pengetahuan manasik yang lebih luas dari jamaah haji kepada para petugas.

“Itu sebabnya kita melakukan pemantapan manasik untuk petugas sebelum kita melakukan operasional keberangkatan ke Arafah, sebelum kita melakukan pelayanan di Muzdalifah dan di Mina sampai kembali lagi melakukan nafar awal, nafar sani karena petugas harus stand by mengikuti ritme perjalanan ibadah haji sementara petugas diberikan ruang untuk melakukan ibadah itu,” katanya.

Ia menegaskan bahwa ada beberapa batasan-batasan tertentu tetapi secara hukum sah.

Kartono juga mencontohkan terkait tugas-tugas yang harus dilakukan petugas di antaranya membadalkan haji bagi jamaah yang berhalangan.

Ia mengatakan, maka harus ada ketentuan yang perlu dipahami karena petugas memiliki tugas-tugas khusus yang terkait dengan pelayanan kepada jamaah.