Surabaya (ANTARA News) - Anna Maria, istri aktor kawakan Roy Marten (56), melaporkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMwas) Kejaksaan Agung, terkait tuntutan terhadap suaminya dalam kasus naskoba yang dinilainya kurang adil. "Laporan ke JAMwas Kejagung itu dilakukan pada Kamis (3/4) lalu dengan alasan JPU melakukan ketidakadilan dalam tuntutan, sebab terdakwa Freddy dituntut 1,5 tahun dan terdakwa Windayani dituntut satu tahun, sedang Roy justru 3,5 tahun," kata anggota tim pengacara Roy Marten yakni Sunarno Edy Wibowo SH MHum di Surabaya, Selasa. Di sela-sela sidang pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ia menilai tuntutan yang lebih berat untuk Roy Marten itu tidak adil, padahal Roy Marten tak terbukti membawa narkoba, karena itu keluarga melaporkan tim JPU ke JAMwas Kejagung. "Alasan lain, tim JPU juga tidak melaksanakan penetapan hakim PN Surabaya yang sudah dua kali mengizinkan klien kami menjalani rehabilitasi medis, namun hal itu tidak dilaksanakan dengan alasan kesehatan klien kami belum serius," katanya. Dalam waktu dekat, katanya, tim Penasihat Hukum juga akan melaporkan tim JPU ke Kejagung yakni Muhaji, AM Arifin, Roch Adi Wibowo, Mulyono, Agus Rudjito, dan Benny ke Kejagung akibat kesewenang-wenangan dalam tuntutan. "Materinya sedang kami rumuskan," katanya. Menanggapi hal itu, koordinator tim JPU Muhaji SH ketika dikonfirmasi ANTARA Surabaya mengaku laporan ke Kejagung itu merupakan hak setiap orang. "Kami sendiri selalu melapor ke pimpinan tentang apa yang kami lakukan, karena itu kalau mereka (pengacara) melapor ya terserah dia. Itu hak dia," katanya. Namun, katanya, penilaian seperti itu semestinya dituangkan secara yuridis dalam materi pembelaan dan bukan justru menuduh ada ketidakadilan di luar persidangan. "Adil itu sendiri relatif. Bagi kami, Freddy dan Windayani dituntut lebih ringan dari Roy, karena kedua terdakwa itu sangat kooperatif, baik sebagai saksi maupun terdakwa, sedangkan Roy Marten nggak mengaku sedari awal," katanya. Sementara itu, Roy Marten dalam pembelaan pribadi yang dibacakan di depan persidangan, meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya, karena dirinya hanya berada pada tempat dan waktu yang salah dalam kasus "pesta" sabu-sabu (SS) pada 13 November 2007. Dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Surabaya (1/4), JPU telah menuntut terdakwa dengan pidana tiga tahun enam bulan (3,5 tahun), denda Rp10 juta, biaya perkara Rp5.000, dan barang-barangnya disita sebagai barang bukti, yakni dua "handphone" dan seperangkat alat hisap. Tuntutan itu didasarkan pada dakwaan primer yang tak terbukti yakni pelanggaran pasal 71 ayat (1) jo pasal 60 ayat (2) UU 5/1997 tentang Psikotropika (bersekongkol menyalurkan), namun dakwaan subsidair terbukti yakni pasal 71 ayat (1) jo pasal 62 UU 5/1997 (bersekongkol memiliki/menyimpan), dan dakwaan lebih subsidair terkait pasal 65 UU 5/1997 (tidak melaporkan penyalahgunaan psikotropika). (*)