Bali (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan sebanyak 31 Wajib Pajak Badan telah memperoleh fasilitas pembebasan pajak atau "tax holiday" sejak adanya revisi regulasi mengenai pemberian insentif tersebut.

"Dari 31 itu, 29 merupakan penanaman modal baru dan dua perluasan usaha," kata Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah dalam temu media di Bali, Rabu.

Yunirwansyah mengatakan sebanyak 10 Wajib Pajak mendapatkan insentif tersebut pada 2018 dan sisanya 21 Wajib Pajak memperoleh fasilitas ini hingga pertengahan 2019.

Sebelumnya, penerbitan PMK Nomor 35/PMK.010/2018 telah menaikkan jumlah industri pionir penerima fasilitas ini dari sembilan menjadi 18 industri.

Selain itu, pemberian insentif perpajakan ini juga diberikan kepada industri dengan persyaratan tertentu yang mempunyai nilai investasi minimal Rp100 miliar.

Kemudahan lainnya adalah pemberian insentif ini diberikan dalam jangka waktu tiga hingga lima hari setelah melalui proses perizinan maupun verifikasi di sistem OSS.

"Tax holiday ini memberikan rencana investasi sebesar Rp354,7 triliun yang terdiri dari rencana 2018 sebesar Rp208,5 triliun dan 2019 sebesar Rp146,2 triliun," ujarnya.

Para pelaku usaha tersebut, tambah dia, terlibat dalam investasi infrastruktur ekonomi seperti listrik dan industri logam dasar hulu seperti baja atau bukan baja tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.

Selain itu, juga industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau batubara serta industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam dan batubara.

"Investor tidak hanya dari Indonesia, namun juga China, Singapura, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Belanda, Thailand dan British Virgin Island," kata Yunirwansyah.

Lokasi investasi industri yang mendapatkan tax holiday dan mampu menyerap 22.037 tenaga kerja ini, tersebar mulai dari Gayo di Aceh Selatan hingga Halmahera di Maluku Utara.

Baca juga: Pengajuan "tax holiday" sektor industri meningkat

Baca juga: Kemenperin usulkan mini "tax holiday" industri padat karya

Baca juga: Menteri Keuangan terbitkan peraturan terbaru "tax holiday"