Jakarta (ANTARA) - Undang-Undang Ketenagakerjaan menjadi penghambat investor asing masuk ke Indonesia, sehingga berdampak terhadap laju pertumbuhan investasi asing yang belum bergerak positif, kata Staf Ahli Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) Yongky Susilo.

"Itu salah satu kendala investor masuk ke Indonesia. Mereka tidak comfortable dengan aturan itu, terlalu memberatkan," ujar Yongky Susilo, di Jakarta, Rabu.

Sistem pengupahan merupakan salah satu poin yang perlu direvisi dalam hukum ketenagakerjaan itu, karena besaran upah minimum pekerja ditentukan pemerintah daerah serta tingginya pembayaran pesangon saat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Reformasi sektor ketenagakerjaan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian berusaha kepada para investor.
Baca juga: Presiden: Pengurusan izin pekerja asing jangan berbelit-belit

Yongky menuturkan bahwa Presiden Jokowi sering marah karena investasi asing di Indonesia selalu kalah dengan Vietnam. Menurutnya, Indonesia kalah cepat terkait kemudahan dalam berinvestasi.

"Pekerjaan rumah nomor satu masalah pabrik adalah upah buruh, jika Undang-Undang Ketenagakerjaan bisa diperbaiki mengenai pesangon PHK itu (investasi asing) kemungkinan sangat positif," ujarnya.

Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan, realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) sampai triwulan II 2019 tercatat sebesar 6,99 miliar dolar AS.
Baca juga: Ini alasan investor asing tanamkan investasinya di Indonesia

Dalam denominasi mata uang AS, angka realisasi tahun ini menurun ketimbang periode yang sama tahun 2018 mencapai 7,14 miliar dolar AS, dan tahun 2017 mencapai 8,2 miliar dolar AS.

Lebih lanjut Yongky mengindikasi akan ada peningkatan realisasi investasi asing pada semester kedua tahun ini, mengingat kondisi politik yang mulai stabil.

"Mudah-mudahan kalau investasi masuk, pabrik buka, ada hiring yang menciptakan pekerjaan," ujarnya lagi.