Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan, menyatakan, seharusnya pengambilan sumpah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dilakukan di MA bukannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Seharusnya mereka yang datang dan dilantik di MA," katanya, usai membuka acara Pelatihan Sosialisasi Para Pelatih Pedoman Perilaku Hakim, di Jakarta, Selasa. Hal itu terkait dengan Keppres Bawaslu, yang menyebutkan dimana menurut aturan pelantikan anggota Bawaslu nantinya dilaksanakan oleh Hakim Agung di kantor KPU. Ia mengatakan, aturan pelantikan Bawaslu itu yang harus mengirim Hakim Agung, ganjil pasalnya Hakim Agung tidak punya status dalam rangka mengambil sumpah. "Yang punya status kan kelembagaannya yang diwakili oleh pimpinan MA," katanya. Ia juga mengatakan, pengambilan sumpah atau pelantikan Bawaslu itu cukup dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (mendagri), karena kedudukan Bawaslu itu untuk administrasi negara. Sebelumnya dilaporkan, mulai Senin (7/4), KPU memulai tahap pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2009 dan sesuai UU Bawaslu, badan itu berwenang mengawasi setiap tahapan pemilu yang diselenggarakan KPU. Kemudian berdasarkan UU itu juga menyebutkan bahwa aturan pengambilan sumpah Bawaslu nantinya dilaksanakan oleh hakim agung di kantor KPU. (*)