Jayapura (ANTARA) - Berkas acara pemeriksaan (BAP) lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Puncak Jaya tersangka kasus tindak pidana pemilu dilimpahkan penyidik Polres Puncak Jaya ke jaksa di Kejaksaan Negeri Nabire untuk diproses lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, Rabu malam, membenarkan BAP lima tersangka komisioner KPU Puncak Jaya sudah dilimpahkan ke Kejari Nabire sejak Senin (29/7).

Penyerahan BAP yang dilakukan tanpa kehadiran para tersangka, yaitu Yopi Wonda, Nus Wakerkwa,,Aniyus Tabuni, Panehas Kogoya, dan Jakson Hagabal.

Kasus tersebut berawal tanggal 17 Mei lalu, di Hotel Matoa, Jayapura dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Puncak Jaya.
Baca juga: Kapolres Puncak Jaya klarifikasi soal video pembakaran surat suara

Kamal menambahkan, dalam sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Puncak Jaya pada Pemilu 2019 (DB1 DPRD kabupaten/kota) terdapat selisih antara jumlah perolehan suara dengan jumlah daftar pemilih.

Selisih itu disebabkan adanya penambahan atau pun pengurangan jumlah suara yang diperoleh masing-masing caleg maupun partai politik yang tidak berdasarkan dokumen model DA1 DPRD kabupaten/kota.

Akibatnya peserta pemilu menjadi berkurang pada pemilu legislatif DPRD Kabupaten Puncak Jaya di Daerah Pemilihan (Dapil) Puncak 1, Dapil Puncak 2, dan Dapil Puncak 3 yang diduga dilakukan kelima komisioner KPU Puncak Jaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Lima tersangka itu dalam waktu dekat akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire untuk diproses lebih lanjut, kata Kombes Kamal.