Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nasrullah mendukung kebijakan pengaturan pedagang hewan kurban di trotoar menjelang Idul Adha.

"Diatur sebaik mungkin jangan sampai masalah ibadah juga dihalangi tapi juga masalah kebersihan itu harus dijaga. Jadi harus dibuat aturan," katanya di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, masalah hewan kurban merupakan ibadah sehingga perlu ada pengecualian yang menjadi pertimbangan.

Apalagi, lanjut politikus PKS itu, kegiatan berjualan hewan kurban di trotoar juga tidak dilakukan seterusnya alias musiman dengan periode waktu tertentu.

Senada dengan Nasrullah, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Ramly Muhammad untuk sementara mendukung pengaturan pedagang hewan kurban di trotoar.

Meski demikian, ia meminta pemerintah setempat harus mencari lahan agar hewan kurban itu bisa ditampung pada masa berikutnya tanpa memanfaatkan trotoar lagi.

"Untuk sementara dukung, tapi nanti harus ada aturan yang jelas. Tapi karena
Pemprov belum siap, maka itu (berdagang hewan kurban di trotoar) salah satu jalan keluar," kata politikus senior itu saat dihubungi dari Jakarta.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Pemerintah Kota Jakarta Pusat Irwandi memberikan kelonggaran bagi pedagang lokal di Tanah Abang untuk berjualan hewan kurban di trotoar, meski ia mengakui kegiatan itu itu dilarang.

Namun, ia memberi catatan bahwa trotoar akan dibagi menggunakan tali tambang, untuk memisahkan antara pejalan kaki dan pedagang hewan kurban.

"Saya minta nanti pakai (tali) tambang, dikasi tambang jadi orang jalan bisa, kambing (agak) ke dalem. Kami akan kontrol, sebelum nanti berdagang dan pascaberdagang, jangan sampai kotorannya masih di jalan," katanya saat meninjau Pasar Kambing Sabeni Tanah Abang, Senin (29/7).

Irwandi menambahkan hewan kurban yang dijual di trotoar hanya merupakan contoh atau etalase bagi calon pembeli.

Sedangkan, sebagian besar hewan kurban sapi dan kambing yang akan dijual ditampung di Pasar Kambing Sabeni.

Gubernur Anies Baswedan sebelumnya mengeluarkan Instruksi Gubernur nomor 46 tahun 2019 tentang pengendalian penampungan dan pemotongan hewan dalam rangka Idul Adha 2019.

Dalam instruksi tersebut salah satunya ditujukan kepada para wali kota dan bupati Kepulauan Seribu untuk mengatur dan mengendalikan lokasi serta kegiatan penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban.

Hal itu meliputi kegiatan penampungan dan penjualan hewan kurban pada jalur hijau, taman kota, trotoar dan fasilitas umum.

Selain itu, memfasilitasi penetapan lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban di luar jalur hijau, taman kota, trotoar dan fasilitas umum.

Baca juga: Pemprov DKI imbau pedagang tak jual hewan kurban di trotoar