Jakarta (ANTARA News) - Istana Kepresidenan di Jakarta akan dibuka kembali untuk umum pada setiap hari Sabtu dan Minggu, sebagaimana telah dilakukan pada istana Kepresidenan lainnya yang ada di beberapa daerah. "Pada Mei 2008, Presiden akan mencanangkan Program `Istana untuk Rakyat` yang intinya membuka kembali istana Kepresidenan Jakarta untuk masyarakat umum pada Sabtu dan Minggu," kata Mensesneg Hatta Rajasa dalam Raker dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin. Dalam Raker yang dipimpin Ketua Komisi II DPR EE Mangindaan, Hatta Rajasa mengemukakan bahwa kegiatan serupa telah berjalan terlebih dahulu di istana-istana di daerah pada hari-hari kerja. Namun Mensesneg belum secara rinci menjelaskan tentang maksud pembukaan kembali Istana Kepresidenan untuk masyarakat umum. Mensesneg juga belum menjelaskan apakah kehadiran masyarakat umum di Istana Kepresidenan Jakarta akan bertemu dengan Presiden dan Ibu Negara atau dengan pejabat-pejabat lain setingkat menteri dan sebagainya. Selama ini publik telah mengetahui bahwa Istana Kepresidenan Jakarta pernah dibuka untuk masyarakat umum di era Presiden Abdurahman Wahid. Hatta Rajasa hanya menjelaskan mengenai pengelolaan Istana Kepresidenan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Rumah Tangga Kepresidenan. Istana Kepresidenan mempunyai fungsi sebagai Kediaman Resmi dan Kantor Presiden dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan kenegaraan serta penerimaan kunjungan tamu negara dan acara-acara penting lainnya yang bersifat nasional maupun internasional, baik yang ada di Istana Kepresidenan di Jakarta, Bogor, Cipanas, Yogyakarta maupun Tapaksiring (Bali). Mensesneg menjelaskan, pengelolaan Istana-istana Kepresidenan dilaksanakan dengan mekanisme yang hampir sama dengan pengelolaan Rumah Pejabat Tinggi Negara yang dikelola Sekretariat Negara (Setneg). Pengelolaannya melalui proses perencanaan, pengkoordinasian dan pengawasan serta pelakasanaan evaluasi guna memberikan pelayanan kepada Presiden secara profesional, transparan dan akuntabel serta sesuai UU yang berlaku. Pemeliharaan Istana-istana Kepresidenan mengacu kepada UU No.5/1992 tentang Cagar Budaya mengingat hampir seluruh bangunan istana merupakan warisan budaya yang dibangun pada Abad ke-18 dan Abad ke-19 yang memiliki nilai sejarah penting. Dengan demikian, kegiatan perawatan lebih banyak bersifat merestorasi untuk mempertahankan bentuk, struktur dan arsitek bangunan sebagaimana aslinya serta bertujuan untuk menjaga bangunan gedung agar selalu dalam kondisi siap pakai.(*)