Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Aceh akan dibacakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada 8 Agustus mendatang.
Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh Agusni AH yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu, mengatakan, belum adanya keputusan PHPU membuat pihaknya belum bisa menjadwalkan rapat pleno penetapan anggota legislatif terpilih.
"Untuk rapat pleno penetapan anggota DPR Aceh terpilih, belum ada jadwal. Rapat pleno menunggu putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi. Pembacaan putusan pada 8 Agustus 2019," ungkap Agusni AH.
Baca juga: Caleg Partai SIRA di Nagan Raya Aceh gugat KIP ke MK
Baca juga: KIP: Penetapan caleg DPRA terpilih setelah sidang MK
Baca juga: KIP Aceh belum jadwalkan penetapan anggota DPRA terpilih
Dari Aceh ada 13 perselisihan hasil pemilihan umum yang digugat ke Mahkamah Konstitusi. Dari 13 perselisihan tersebut satu di antaranya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Yakni gugatan Partai Aceh terhadap PDIP terkait sengketa perolehan suara pemilu Anggota DPR Aceh daerah pemilihan Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah.
"Setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi, barulah KIP Aceh menjadwalkan rapat pleno penetapan perolehan kursi DPR Aceh dan anggota DPR Aceh terpilih," pungkas Agusni AH.
Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh sudah menetapkan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pemilihan calon Anggota DPRA periode 2019-2024 pada Pemilu 17 April 2019.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara, Partai Aceh meraih 18 kursi dari 81 kursi DPRA yang tersebar di 10 daerah pemilihan di Provinsi Aceh.
Selanjutnya, Partai Demokrat meraih 10 kursi, Partai Golkar mendapat sembilan kursi, Partai Gerindra memperoleh delapan kursi. PKS, PPP, PAN, dan Partai Nanggroe Aceh (PNA) masing-masing enam kursi.
Serta PKB dan Partai Daerah Aceh (PDA) masing-masing tiga kursi, Partai Nasdem dua kursi, dan Partai SIRA, PDIP, Hanura serta PDIP masing-masing satu kursi.
Sedangkan calon anggota DPRA peraih suara terbanyak adalah H Ali Basrah dari Partai Golkar dengan jumlah 25.324 suara, Azhar Abdurrahman dari Partai Aceh meraih 24.425 suara, serta Saifuddin Yahya juga dari Partai Aceh memperoleh 23.474 suara
Baca juga: KIP Banda Aceh siapkan alat bukti hadapi PHPU
Baca juga: Partisipasi pemilih Pemilu 2019 di Aceh 79,7 persen.
KIP: Putusan PHPU dari Aceh dibacakan 8 Agustus
31 Juli 2019 17:11 WIB
Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh Agusni AH. Antara Aceh/M Haris SA
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019
Tags: