Palembang (ANTARA) - Personil Satres Narkoba Polresta Palembang mengamankan seorang teknisi audio mobil yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu 13 kilogram dan 20.000 butir pil ekstasi.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli di Palembang, Rabu, mengatakan bahwa teknisi audio mobil tersebut bernama Nazarudin alias Udin (45), ia ditangkap bersama rekannya Haryanto alias Yanto (41).

Baca juga: Polres Metro Jaksel minta peran aktif kampus untuk berantas narkoba
Baca juga: Ini faktor yang dorong orang pakai narkoba


"Kedua tersangka di amankan pada Selasa (30/7) pagi, waktu itu si Nazarudin baru pulang dari Medan dengan membawa sabu-sabu," ujar Irjen Pol Firli saat memberi keterangan pers.

Menurutnya penangkapan bermula dari informasi jika Nazarudin yang bekerja sebagai teknisi diketahui juga sebagai pengedar narkoba bersama Haryanto yang tinggal di Jalan PSI Kelurahan 35 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang.

Dari pengembangan informasi tersebut, ia diketahui pergi ke Kota Medan lalu kembali ke Palembang dengan membawa 13,7 kilogram sabu dalam kemasan teh China masing-masing 1 kilogram per bungkus.

Tersangka juga membawa 20.000 butir pil ekstasi seberat 5 kilogram yang ditemukan dalam kemasan berlogo Superman.

"Tersangka mendapat barang haram itu dari tersangka NSR di Kota Medan, rencananya semua sabu dan ekstasi akan diedarkan di Kota Palembang dan Lampung," jelas Kapolda.

Kapolda menambahkan Nazarudin diamankan tanpa perlawanan dan mengakui jika ia memang akan mengedarkan barang haram tersebut.

Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain yakni empat unit telpon seluler dan satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna Silver.

"Kita perlu prihatin dengan penangkapan ini, karena ternyata Sumsel masih menjadi daerah tujuan narkoba, bukan hanya transit . Tapi polisi tentu saja akan terus memberantas permasalahan narkoba di Sumsel khususnya Kota Palembang," demikian Kapolda.

Kedua tersangka, Nazarudin dan Haryanto dikenakan dengan pasal 132 ayat 1 junto pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 junto pasal 112 ayat 2 serta UU RI. Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup serta maksimal hukuman mati.

Baca juga: Duta Anti Narkoba UMN lakukan tes urine mendadak
Baca juga: BNN Banten musnahkan barang bukti 150 kilogram ganja