Jakarta (ANTARA) - Dokter gigi (drg) Romi Syofpa Ismael menemui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mengadukan penganuliran kelulusan calon pegawai negeri sipil (CPNS)-nya, didampingi anggota Komisi VIII DPR Rieke Diah Pitaloka.

Romi bersama suami, dan Rieke tiba di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu, sekitar pukul 11.30 WIB, menuju ruang tunggu, sebelum ditemui Mendagri.

Baca juga: Wagub: Pelapor drg. Romi jangan "dibully"

Baca juga: Pelapor disuruh ketua pansel buat surat keberatan kelulusan drg Romi

Baca juga: PDGI Sumbar: Pelapor dokter gigi Romi langgar kode etik

Baca juga: Pemkab: Kemenpan RB nilai pembatalan kelulusan Romi sesuai aturan



Turut mendampingi, pengacara Romi yang Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra dan perwakilan Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) drg Ahmad Syaukani.

Rieke menegaskan tidak ada alasan bahwa secara fisik drg Romi tidak bisa memberikan pelayanan, sebab sampai saat ini pun masih mengabdi.

"Secara prosedural, intinya sudah terpenuhi drg Romi ini. Jadi, tidak ada alasan yang menyatakan kondisinya tidak memungkinkan drg Romi tidak bisa memberikan pelayanan," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Bisa dibuktikan, kata dia, karena drg Romi sampai saat ini masih mengabdi di puskesmas dengan statusnya yang masih tenaga harian lepas (THL).

"Jadi, bukan hanya lulus tes dengan nilai terbaik, dari sisi pengabdian pun masih bekerja," kata Rieke.

Romi langsung ditemui oleh Mendagri Tjahjo Kumolo di ruangannya. Tjahjo menegaskan tidak ada alasan untuk menganulir drg Romi karena seluruh persyaratan telah terpenuhi.

Mendagri juga meminta drg Romi untuk tetap bersemangat dalam memberikan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya drg Romi dianulir kelulusannya sebagai CPNS di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, dengan alasan mengalami kendala kesehatan karena usai melahirkan pada 2016.

Dia mengalami lemah di kedua tungkai kaki yang mengharuskannya beraktivitas dengan kursi roda.

Lewat pengumuman yang dikeluarkan Bupati Solok Selatan nomor 800/62/III/BKPSDM-2019 tertanggal 18 Maret 2019, disebutkan dua orang peserta seleksi CPNS 2018 di Solok Selatan dibatalkan hasil seleksinya dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pada formasi umum CPNS 2018.