Serang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinisi Banten memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba dalam bentuk ganja seberat kurang lebih 150 kilogram, hasil tangkapan petugas pada 11 Juli 2019 lalu dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba tersebut dengan cara dibakar dipimpin langsung Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana didampingi pihak kejaksaan, unsur tokoh masyarakat di Kantor BNN Provinsi Banten di Kota Serang, Rabu.

Baca juga: BNNP Jabar musnahkan 240 kg ganja

Baca juga: BNN musnahkan 70 ton ganja di Aceh

Baca juga: Polisi musnahkan 34 hektare ladang ganja di Aceh

Baca juga: Polisi musnahkan ganja senilai hampir Rp15 miliar


Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, ganja seberat 150 kilogram tersebut disita dari dalam bagasi mobil yang sudah dimasukkan dalam plat besi yang dilas di dalam bagasi mobil. Dalam kasus tersebut BNNP Banten menetapkan dua orang tersangka yakni FN (29) dan IG (44) keduanya beralamat di Bekasi.

"Dari pengungkapan barang bukti ganja 150 kilogram dapat diselamatkan sekitar 6 juta orang generasi penerus bangsa," kata Tantan.

Tantan mengungkapkan, barang bukti narkotika jenis ganja itu dimusnahkan berdasarkan penetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan negeri Kota Tangerang No 4116/0.6.11/Euh.1/07/2019 Tanggal 24 Juli 2019.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal pada Selasa 9 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas BNNP Banten mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Tangerang melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Camry warna Silver. Ganja tersebut disimpan dalam bagasi mobil yang telah dimodifikasi dengan cara ditutup menggunakan plat besi yang dilas.

Selanjutnya, kata dia, petugas BNNP Banten melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan BNN RI untuk melakukan pengawasan di daerah Pelabuhan Tanjung Priok. Akhirnya sekitar pukul 01.00 WIB Kamis 11 Juli 2019, ketika Kapal MP Sakura Expres bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, petugas dari BNN RI melakukan pengecekan ke dalam kapal dan akhirnya menemukan mobil tersebut.

Mobil Toyota Camry tersebut dinaiki dua orang yakni FN dan IG. Selanjunya petugas BNN RI membawa FN dan IG ke sebuah bengkel las di Jalan Husein Sastranegara Kecamatan Benda Kota Tangerang. Sekitar pukul 02.30 WIB Kamis 11 Juli 2019, petugas dari BNNP Banten dan BNN RI disaksikan FN dan IG, membuka bagasi mobil Camry tersebut dan di dalamnya terdapat plat besi yang telah dilas.

"Dengan bantuan karyawan bengkel plat besi dibuka dengan cara digerinda. Setelah plat besi tersebut terbuka, ditemukan 150 paket ganja yang ada di bawah bagasi mobil tersebut," kata Tantan.

Selain itu, petugas juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam milik FN dan dua unit telepon genggam milik IG yang ditemukan di dalam mobil. Dengan kejadian tersebut, petugas BNNP Banten membawa FN dan IG berupa barang bukti yang ditemukan dibawa ke BNNP Banten untuk proses selanjutnya.

"Terangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Tantan.