Jakarta (ANTARA) - Komnas Perempuan mengatakan untuk menghapus perkawinan usia anak harus dilakukan intervensi dari segala sisi, baik regulasi, aparatur penegak hukum dan budaya masyarakat yang harus diubah.

Ketua Komnas Perempuan, Azriana mengatakan jika revisi UU Perkawinan telah menetapkan batas minimal usia namun masih ada dispensasi pernikahan di usia anak maka penghapusan perkawinan anak masih sulit dicapai.

"Komnas Perempuan telah mengakses data di badan penelitian pengadilan agama Mahkamah Agung, pada 2018 jumlah dispensasi perkawinan anak mencapai 13 ribuan, berarti jumlah dimohonkan itu telah terjadi pernikahan usia anak di bawah 16 tahun," kata Azriana di Jakarta.

Oleh sebab itu perlu adanya Peraturan Mahkamah Agung yang memperketat aturan untuk pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur.

Tidak hanya itu, kata dia, masyarakat juga perlu diedukasi tentang pernikahan anak, menurut dia anak dinkkahkan pada usia dini adalah salah satu bentuk kekerasan kepada anak.

Azriana berpendapat ketika anak dinikahkan di bawah umur, maka telah terjadi kekerasan secara beruntun, anak tidak hanya kehilangan hak-haknya tetapi juga rentan mengalami KDRT.

Dia mengatakan pandangab orang tua menikahkan anaknya di bawah usia karena takut berzina harus segera diubah. Padahal ada cara lain agar anak tidak mrlakukan perzinahan, misalnya memberikan pendidikan seksual sehingga mereka bisa mengelila hasratnya dan menghargai tubuhnya dan orang lain. Tak hanya itu, petugas Kantor Urusan agama (KUA) yang mencatat pernikahan juga harus diperkuat kapasitasnya.

"Biasanya orang tua yang mengawinkan anaknya yang di bawah umur, berusaha menaikkan umur anaknya saat dicatatkan di KUA. Nah di sini petugas KUA punya peranan penting untuk menghentikan pernikahan anak. Apakah dia akan terlibat suap yang berdampak pada pelanggengan perkawinan anak di bawah umur," kata dia.

Baca juga: Pengetatan dispensasi perkawinan anak didorong Koalisi Perempuan
Baca juga: KPPPA: revisi UU Perkawinan bukan hanya soal naikkan usia
Baca juga: KPAI: dispensasi usia perkawinan masih disalahgunakan