Keberadaan Koopsus tidak kurangi peran Densus 88 berantas terorisme
30 Juli 2019 19:26 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus tindak pidana terorisme di Divhumas Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd. (ANTARA/RENO)
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, keberadaan Koopsus TNI tidak akan mengurangi peran Densus 88 Antiteror dalam tugasnya memberantas tindak pidana terorisme.
"Untuk Densus tetap fokus terhadap penegakkan hukum, kaitannya dengan implementasi koordinasi dan sinergitas di lapangan itu dalam rangka untuk preventif strike atau lakukan strike," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, mengomentari Mabes TNI yang meresmikan pembentukan Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopsus TNI).
Menurut Dedi, nantinya Koopsus TNI akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Densus 88 dalam penindakan terorisme.
Ia mencontohkan anggota TNI akan dilibatkan dalam kasus penyanderaan skala besar di area publik serta kasus terorisme yang melibatkan Kedutaan Besar Indonesia di negara lain.
Baca juga: Panglima TNI: Koopsus tidak nihilkan peran pasukan elit tiap matra
Baca juga: DPR: Koopsus TNI jaga kedaulatan di semua lini
Baca juga: Panglima TNI: Koopsus 80 persen jalankan fungsi penangkal terorisme
"TNI punya kualifikasi dan kompetensi di bidang penindakkan tersebut," katanya.
Dedi menambahkan, sebelum Koopsus dibentuk, pihak TNI juga sudah dilibatkan dalam penindakan terorisme seperti dalam pembebasan WNI yang disandera kelompok teroris Abu Sayyaf di Filipina dan dalam mengejar kelompok Ali Kalora di Sulawesi Tengah, serta pengejaran kelompok kriminal sipil bersenjata di Papua.
Namun kini yang membedakan hal tersebut dengan keberadaan Koopsus adalah landasan hukum.
"Sebagai payung hukum. Yang lama sudah ada regulasinya, diperbaharui regulasinya tersebut. Sebagai implementasi UU Nomor 34 Tahun 2002. Kerja samanya sendiri sudah berjalan," ujarnya.
Koopsus adalah pasukan elit yang dibentuk untuk tugas penanggulangan terorisme yang berasal dari ketiga matra yang memiliki kualifikasi melakukan berbagai jenis operasi khusus.
Operasi khusus yang dilakukan Koopsus TNI mencakup operasi yang berkaitan dengan penanggulangan terorisme, baik di dalam maupun luar negeri.
Pasukan Koopsus beranggotakan inti satu kompi, sedangkan dengan seluruh pendukung, termasuk surveilans untuk peran intelijen berjumlah 400 orang.
Secara struktural, Koopsus dibentuk dalam satu wadah Badan Pelaksana Pusat Markas Besar TNI memiliki jalur komando langsung di bawah panglima TNI yang sewaktu-waktu bisa ditugaskan atas perintah presiden.
"Untuk Densus tetap fokus terhadap penegakkan hukum, kaitannya dengan implementasi koordinasi dan sinergitas di lapangan itu dalam rangka untuk preventif strike atau lakukan strike," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, mengomentari Mabes TNI yang meresmikan pembentukan Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopsus TNI).
Menurut Dedi, nantinya Koopsus TNI akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Densus 88 dalam penindakan terorisme.
Ia mencontohkan anggota TNI akan dilibatkan dalam kasus penyanderaan skala besar di area publik serta kasus terorisme yang melibatkan Kedutaan Besar Indonesia di negara lain.
Baca juga: Panglima TNI: Koopsus tidak nihilkan peran pasukan elit tiap matra
Baca juga: DPR: Koopsus TNI jaga kedaulatan di semua lini
Baca juga: Panglima TNI: Koopsus 80 persen jalankan fungsi penangkal terorisme
"TNI punya kualifikasi dan kompetensi di bidang penindakkan tersebut," katanya.
Dedi menambahkan, sebelum Koopsus dibentuk, pihak TNI juga sudah dilibatkan dalam penindakan terorisme seperti dalam pembebasan WNI yang disandera kelompok teroris Abu Sayyaf di Filipina dan dalam mengejar kelompok Ali Kalora di Sulawesi Tengah, serta pengejaran kelompok kriminal sipil bersenjata di Papua.
Namun kini yang membedakan hal tersebut dengan keberadaan Koopsus adalah landasan hukum.
"Sebagai payung hukum. Yang lama sudah ada regulasinya, diperbaharui regulasinya tersebut. Sebagai implementasi UU Nomor 34 Tahun 2002. Kerja samanya sendiri sudah berjalan," ujarnya.
Koopsus adalah pasukan elit yang dibentuk untuk tugas penanggulangan terorisme yang berasal dari ketiga matra yang memiliki kualifikasi melakukan berbagai jenis operasi khusus.
Operasi khusus yang dilakukan Koopsus TNI mencakup operasi yang berkaitan dengan penanggulangan terorisme, baik di dalam maupun luar negeri.
Pasukan Koopsus beranggotakan inti satu kompi, sedangkan dengan seluruh pendukung, termasuk surveilans untuk peran intelijen berjumlah 400 orang.
Secara struktural, Koopsus dibentuk dalam satu wadah Badan Pelaksana Pusat Markas Besar TNI memiliki jalur komando langsung di bawah panglima TNI yang sewaktu-waktu bisa ditugaskan atas perintah presiden.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019
Tags: