Padang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkoba di provinsi ini pada semester I tahun 2019 dengan tersangka mencapai 20 orang.

"Dari kasus itu kami sita 2.500 gram sabu-sabu dan 83,64 gram ganja kering sebagai barang bukti," kata Kepala BNNP Sumbar Brigjen Khasril Arifin, di Padang, Selasa.

Berdasarkan pengembangan delapan kasus tersebut, juga ditemukan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan jumlah sekitar Rp23 miliar.
Baca juga: Polisi pastikan Sumbar belum jadi tujuan peredaran gelap narkoba

Modusnya pelaku menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk membeli beberapa aset di beberapa provinsi, di antaranya di Pekanbaru Riau, Kalimantan dan Makassar. Aset itu di antaranya tanah, rumah dan mobil. Khusus aset rumah yang terdeteksi hingga saat ini mencapai Rp4 miliar.

Ia menambahkan, kasus narkoba yang berhasil diungkap BNNP Sumbar tidak hanya melibatkan masyarakat umum, tetapi juga narapidana yang sedang berada di dalam lembaga permasyarakatan.

Setidaknya ada tiga kasus yang melibatkan narapidana, di antaranya yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Muaro Padang, Lapas Kelas II Bukititnggi di Biaro dan Lapas Pariaman.
Baca juga: Polda ungkap peredaran narkoba terbesar di Sumbar

Khasril mengatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Sumbar. Selain penindakan, BNNP Sumbar juga menggiatkan tindakan preventif atau pencegahan.

Pada 2018, BNNP Sumbar berhasil mengungkap 18 kasus dengan 22 orang tersangka. Barang bukti sabu-sabu yang disita sebanyak 698,29 gram dan ganja 553,54 gram.