Kejari Mataram belum menerima Keppres amnesti Baiq Nuril
30 Juli 2019 17:53 WIB
Arsip-Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK, di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1/2019). (ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama/wsj)
Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, I Ketut Sumadana mengaku belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.
"Jadi bagaimana saya mau komentar kalau keppresnya belum saya terima," kata Sumadana yang dihubungi wartawan, di Mataram, Selasa.
Sebenarnya dalam persoalan ini, jaksa dikatakan tidak memiliki kewenangan dalam menanggapi keppres. Melainkan tugas Kejari Mataram sebagai penuntut umum dalam kasus Baiq Nuril hanya menjalankan perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Tapi kalau ada amnesti, grasi atau abolisi yang dikabulkan, berarti jaksa tinggal menjalankan perintahnya. Dalam hal ini amnestinya dikabulkan, berarti pidana yang menjerat Nuril terhapus, tidak ada eksekusi," ujarnya lagi.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres tentang Pemberian Amnesti bagi Baiq Nuril Maknun. Keppres tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (29/7).
Baca juga: Presiden teken Keppres Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril
Dengan terbit amnesti ini, maka Baiq Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada tingkat kasasi, bebas dari jeratan hukumnya.
"Jadi bagaimana saya mau komentar kalau keppresnya belum saya terima," kata Sumadana yang dihubungi wartawan, di Mataram, Selasa.
Sebenarnya dalam persoalan ini, jaksa dikatakan tidak memiliki kewenangan dalam menanggapi keppres. Melainkan tugas Kejari Mataram sebagai penuntut umum dalam kasus Baiq Nuril hanya menjalankan perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Tapi kalau ada amnesti, grasi atau abolisi yang dikabulkan, berarti jaksa tinggal menjalankan perintahnya. Dalam hal ini amnestinya dikabulkan, berarti pidana yang menjerat Nuril terhapus, tidak ada eksekusi," ujarnya lagi.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres tentang Pemberian Amnesti bagi Baiq Nuril Maknun. Keppres tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (29/7).
Baca juga: Presiden teken Keppres Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril
Dengan terbit amnesti ini, maka Baiq Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada tingkat kasasi, bebas dari jeratan hukumnya.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Tags: